Pavel Danilyuk/PexelsDi tengah upaya Indonesia membangun ekosistem pengetahuan yang tangguh, isu mengenai penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang enggan kembali ke Tanah Air kembali mencuat di awal tahun 2026 ini. Ribuan awardee disekolahkan ke luar negeri dengan dana triliunan rupiah dari pajak rakyat, tapi sebagian dari mereka memilih untuk tidak pulang dan berkarir di luar negeri. Fenomena ini memicu perdebatan sengit, apakah para awardee ini egois atau adakah yang salah dengan sistem penyerapan talenta di Indonesia?Dalam episode SuarAkademia kali ini, kami berbincang dengan Dyna Herlina Suwarto, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sekaligus LPDP awardee alumni dari University of Nottingham, Inggris. Diskusi ini tidak hanya menyoroti pelanggaran kontrak oleh individu, tetapi juga membedah masalah struktural dalam ekosistem beasiswa LPDP di Indonesia.Setiap kali pembukaan pendaftaran LPDP diumumkan, media sosial selalu diramaikan oleh dua kubu, yaitu mereka yang antusias melamar, dan mereka yang skeptis—kerap disebut sebagai “pasukan sakit hati” karena gagal lolos seleksi. Kelompok skeptis ini sering menyoroti awardee yang tidak mematuhi kontrak untuk kembali dan mengabdi di Indonesia.Dyna mengakui bahwa kritik publik ini beralasan. Dari sekitar 50.000 awardee yang diberangkatkan sejak 2012, LPDP melansir ada sekitar 400 orang yang tidak kembali. Meskipun persentasenya terbilang kecil (di bawah 1%), tapi secara nominal angka tersebut tetap merupakan kebocoran aset negara. Dyna menyoroti kelemahan sistem pemantauan (monitoring) LPDP yang terkesan longgar. Seringkali, penegakan aturan baru dilakukan ketika sebuah kasus viral di media sosial, menunjukkan absennya mekanisme pelacakan otomatis dan evaluasi pasca-studi yang sistematis.Meski ada awardee yang melanggar kontrak demi mengejar karier bergaji tinggi di luar negeri, Dyna menekankan bahwa sebagian besar awardee sebenarnya memiliki komitmen yang kuat untuk pulang. Namun, niat baik ini kerap berbenturan dengan realitas pahit di lapangan.Banyak awardee yang kembali justru dihadapkan pada ancaman “working poor” (pekerja miskin). Gaji yang ditawarkan—terutama untuk lulusan baru S2 atau S3 tanpa pengalaman kerja—seringkali tidak sepadan dengan kualifikasi internasional mereka. Bahkan bagi mereka yang mengabdi sebagai dosen, standar kesejahteraan kerap jauh dari kata layak.Lebih parah lagi, institusi dan industri domestik belum sepenuhnya siap menyerap talenta-talenta dengan spesialisasi tinggi. Seorang awardee yang mempelajari teknologi nuklir mutakhir di Eropa, misalnya, mungkin tidak akan menemukan infrastruktur atau laboratorium yang mendukung keilmuannya saat kembali ke Indonesia. Akibatnya, alih-alih memberdayakan ilmu, mereka terjebak dalam birokrasi dan tugas administratif yang menghambat produktivitas riset mereka.Dyna juga mengkritik definisi “mengabdi” yang selama ini terkesan kaku dan diartikan semata-mata sebagai kehadiran fisik di Indonesia. Di era globalisasi, kontribusi bagi negara tidak harus selalu dibatasi oleh batas teritorial.Banyak alumni LPDP yang sukses berkarier di perusahaan multinasional, lembaga riset global, atau lembaga internasional. Mereka menjadi duta bangsa yang membangun jaringan, membawa investasi, dan mentransfer pengetahuan ke Indonesia. Jika orang-orang brilian ini dipaksa pulang hanya untuk memenuhi syarat administratif sementara negara belum bisa menyediakan wadah yang tepat, itu sama saja dengan menyia-nyiakan investasi yang telah ditanamkan.Fenomena awardee yang tidak pulang bukanlah penyakit tunggal, melainkan gejala dari ekosistem riset dan ketenagakerjaan yang belum matang. Menurut Dyna, untuk mengatasi ini, ada 3 langkah strategis yang diperlukan:1. Reformasi sistem monitoring LPDP harus membangun sistem pelacakan awardee yang ketat dan transparan, tidak hanya mengandalkan laporan masyarakat. Penegakan hukum dan sanksi ganti rugi finansial harus ditegakkan bagi mereka yang secara sengaja melanggar kontrak tanpa alasan yang sah.2. Kesiapan ekosistem domestik Pemerintah dan industri harus berkolaborasi menciptakan lapangan kerja dan fasilitas riset yang memadai untuk menyerap kualifikasi tinggi para awardee. Investasi pada manusia harus diimbangi dengan investasi pada infrastruktur pengetahuan.3. Fleksibilitas definisi pengabdian Sudah saatnya pemerintah merumuskan kebijakan brain circulation (sirkulasi talenta), bukan sekadar brain drain (kebocoran talenta) atau memaksakan brain gain.Awardee yang bekerja di luar negeri harus difasilitasi untuk tetap berkontribusi melalui skema kolaborasi riset, transfer teknologi, atau program fellowship dengan institusi di Indonesia.Melihat ketiga langkah di atas, investasi pendidikan melalui LPDP adalah langkah berani yang harus terus didukung. Namun, menyekolahkan anak bangsa ke luar negeri barulah langkah pertama. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana negara membangun “rumah” yang layak agar mereka—ke mana pun mereka pergi—selalu memiliki alasan yang kuat dan tempat yang tepat untuk pulang.Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia—ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi. Kamu bisa mendengarkan episode SuarAkademia lainnya yang terbit setiap pekan di Spotify, Youtube Music dan Apple Podcast.