Santri hingga Abdi Dalem Tak Termasuk PRT dalam RUU PPRT

Wait 5 sec.

Koordinator JALA PRT Lita Anggraini (ketiga kiri) bersama Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma S. (kiri) dan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor (kedua kiri) mengikuti RDPU bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTOKoordinator JALA PRT Lita Anggraini menegaskan santri maupun abdi dalem tidak termasuk dalam kategori pekerja rumah tangga (PRT) dalam draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).“Lalu siapa PRT itu? Sering ditanyakan apakah santri, abdi dalem masuk PRT? Saya tegaskan, setiap orang yang membantu ini yang berdasarkan adat, kekerabatan, pendidikan, keagamaan, atau kekeluargaan tidak termasuk PRT,” kata Lita dalam rapat dengan Baleg DPR terkait penyusunan RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3).Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sudah tercantum dalam bagian penjelasan draf RUU PPRT. Menurutnya, hubungan yang dilandasi faktor adat, pendidikan, maupun keagamaan memiliki karakter berbeda dengan hubungan kerja pekerja rumah tangga.“Jadi jangan khawatir, dan itu sudah ada dalam penjelasan RUU draf PRT ini. Jadi karena latar belakang, tujuan, situasi, dan hubungan kedua belah pihak berbeda dengan PRT, ini tidak perlu dikhawatirkan. Di DPR ini jangan paranoid, Pak,” ujarnya.Lita juga menepis anggapan aturan perlindungan PRT akan menghilangkan nilai kekeluargaan dalam hubungan kerja di rumah tangga.Ia menilai hubungan kerja, baik formal maupun informal, tetap bisa berjalan dengan pendekatan kekeluargaan.“Kemudian perlindungan PRT berdasarkan kekeluargaan. Saya pikir semua hubungan kerja formal-informal juga berdasarkan kekeluargaan kok, tidak terus kaku. Jadi ini tidak akan mengubah kearifan lokal yang selama ini ada,” katanya.Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam draf RUU PPRT terdapat ketentuan mengenai perjanjian kerja yang dapat dibuat secara tertulis maupun tidak tertulis, tergantung pada proses perekrutannya.“Bagaimana perjanjian kerja tertulis? Perjanjian kerja ada dua, bisa tertulis dan tidak tertulis. Yang melalui perekrutan tidak langsung perjanjian kerja tertulis, yang tidak langsung bisa tertulis dan tidak tertulis. Jadi jangan bingung bapak-bapak/ibu-ibu anggota DPR,” ujarnya.Menurut Lita, setidaknya perjanjian kerja harus memuat sejumlah informasi penting, seperti identitas para pihak, alamat tempat kerja, waktu mulai dan jangka waktu pekerjaan, lingkup pekerjaan rumah tangga, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak.“Paling tidak memuat identitas para pihak, alamat tempat kerja, ini yang paling sering PRT jadi korban penempatan buta, tanggal dimulai dan jangka waktu pekerjaan, lingkup pekerjaan rumah tangga, hak dan kewajiban para pihak, tata cara pemberian upah, transfer atau cash,” kata dia.Dalam hal terjadi perselisihan, ia menyebut penyelesaiannya akan dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari musyawarah hingga arbitrase.“Bagaimana cara menyelesaikan perselisihan? Ini kita tempuh penyelesaian perselisihan itu agak berbeda dengan YLBHI, bahwa pertama musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak terjadi, mediasi,” ujarnya.Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian dilakukan melalui arbitrase yang difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas terkait.“Apabila mediasi tidak terjadi, kita jalankan dengan arbitrase yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas. Arbitrase ini bersifat final keputusannya,” kata Lita.Ia menilai mekanisme arbitrase dipilih karena prosesnya lebih cepat.“Mengapa arbitrase? Karena kita juga mempelajari dalam kasusnya buruh ke PHI itu lama, bertele-tele, dan kadang-kadang tidak bisa dieksekusi. Kalau arbitrase cepat dan tidak memakan waktu bertele-tele, tidak perlu harus ada pengacara yang PRT sulit mencarinya,” ujarnya.