Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Foto: Kumparan.comPenyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, tidak dapat dibaca semata sebagai delik penganiayaan berat dalam KUHP. Ia adalah serangan terhadap pembela hak asasi manusia (human rights defender) dan, dalam skala yang lebih luas, terhadap kebebasan sipil yang dijamin konstitusi. Dalam perspektif hukum tata negara dan hukum HAM, peristiwa ini menjadi ujian serius atas komitmen negara terhadap prinsip rule of law.Ketika negara gagal secara sistemik mengungkap dan menuntaskan kejahatan terhadap pembela HAM, negara tidak lagi berdiri sebagai wasit netral. Ia berisiko menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri; melalui pembiaran yang terstruktur dan impunitas yang dibiarkan tumbuh.Kewajiban Konstitusional dan Positive ObligationPasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Pasal 28A dan 28G menjamin hak hidup serta hak atas rasa aman. Norma ini bukan sekadar deklaratif. Dalam doktrin positive obligation negara wajib mencegah, menyelidiki, dan menghukum setiap pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh aktor non-negara.Standar internasional mengenai effective investigation mengharuskan penyidikan yang independen, cepat, transparan, dan mampu menelusuri hingga aktor intelektual. Jika penyidikan berhenti pada pelaku lapangan atau berlarut-larut tanpa kejelasan, maka negara gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya.Dalam konteks Indonesia, laporan tahunan organisasi masyarakat sipil menunjukkan tren kekerasan dan intimidasi terhadap pembela HAM masih terjadi. Pola yang berulang tanpa penyelesaian menyeluruh menciptakan culture of impunity. Dalam teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, ini menunjukkan problem bukan hanya pada norma, melainkan pada struktur dan kultur hukum.Belajar dari Preseden Novel BaswedanWakasatgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan di STIK-PTIK, Jakarta pada Senin (9/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparanKita belajar dari preseden pahit kasus Novel Baswedan, mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang juga menjadi korban penyiraman air keras. Proses pengungkapan kasus tersebut menyisakan tanda tanya besar di ruang publik. Dua pelaku lapangan memang diproses dan dijatuhi hukuman. Namun kritik luas mengemuka karena aktor intelektual tidak pernah benar-benar tersentuh.Dalam perspektif teori penegakan hukum, penuntasan yang hanya menyasar material perpetrator tanpa mengungkap intellectual actor menciptakan keadilan prosedural, tetapi bukan keadilan substantif. Padahal, dalam kejahatan yang diduga memiliki motif politis atau berkaitan dengan kerja pemberantasan korupsi, pembuktian motif dan jaringan menjadi krusial.Ketika pola serupa terulang terhadap pembela HAM, publik berhak curiga adakah kemauan politik (political will) yang sungguh-sungguh untuk mengungkapnya? Pertanyaan ini bukan spekulasi, melainkan refleksi atas preseden. Dalam teori legitimasi Max Weber, negara memperoleh ketaatan karena dianggap sah dan adil. Jika publik melihat adanya ketidakseriusan dalam mengungkap kejahatan yang sensitif secara politik, legitimasi itu tergerus.Dalam hukum pidana dikenal konsep commission by omission: tidak bertindak ketika ada kewajiban hukum untuk bertindak dapat dipandang sebagai bentuk partisipasi. Aparat penegak hukum memiliki legal duty to act. Jika kewajiban itu diabaikan secara sistemik—baik melalui kelambanan, ketertutupan, maupun pembatasan lingkup penyidikan—maka pembiaran tersebut bukan lagi netral.Dalam hukum internasional, doktrin state responsibility menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas tindakan maupun kelalaian aparatnya. Bahkan ketika pelaku adalah aktor non-negara, negara tetap bertanggung jawab jika gagal mencegah dan menindak secara efektif.Hannah Arendt menyebut kejahatan bisa tumbuh dalam banalitas, dalam rutinitas birokrasi yang tampak biasa tetapi membiarkan ketidakadilan. Dalam konteks ini, impunitas yang berulang bukan sekadar kelemahan teknis, melainkan kegagalan moral dan institusional.Dimensi Politik Hukum dan Ujian Rule of LawSerangan terhadap pembela HAM hampir selalu memiliki dimensi politik hukum. Jika korban aktif mengkritik kebijakan atau aparat tertentu, maka penyidikan harus mempertimbangkan kemungkinan motif yang lebih luas. Pendekatan motive-based investigation menjadi penting, bukan sekadar pengungkapan kronologi peristiwa.Jika negara hanya bergerak pada level minimal; menangkap pelaku lapangan tanpa membongkar jaringan. Maka pesan yang muncul adalah ambigu: hukum ditegakkan, tetapi tidak sepenuhnya. Ambiguitas inilah yang memelihara impunitas.Sebaliknya, pengungkapan yang transparan, pembentukan tim independen, dan pelibatan pengawasan publik akan menjadi indikator nyata adanya political will. Dalam negara hukum, kemauan politik bukan slogan, melainkan keberanian untuk menembus batas-batas kekuasaan itu sendiri. Negara harus menjawab. Apakah negara berdiri di sisi korban dan konstitusi, ataukah membiarkan kabut impunitas menebal?Jika pengalaman masa lalu tidak dijadikan pelajaran, dan jika pola impunitas kembali terulang, maka tesis itu menemukan relevansinya. Negara yang gagal secara sistemik mengungkap kejahatan terhadap pembela HAM terutama setelah preseden pahit seperti kasus Novel Baswedan berisiko bukan hanya kehilangan legitimasi, tetapi juga dianggap turut menjadi bagian dari kejahatan melalui pembiaran yang terinstitusionalisasi.