Kasus Mayat Dalam Boks di Medan: Tersangka Utama Ajak Teman Buang Jasad Korban

Wait 5 sec.

Foto tersangka kedua berinisial SHR pembunuhan mayat di dalam boks di Medan. Foto: Amar Marpaung/kumparanPolrestabes Medan mengungkap kasus pembunuhan, kekerasan seksual, dan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita yang mayatnya ditemukan di dalam boks kontainer di pinggiran bantaran sungai di Gang Seroja, Kecamatan Medan Denai, pada hari Selasa (10/3) lalu.Dalam kasus ini, polisi menetapkan SAN (19) sebagai tersangka utama dan dibantu satu tersangka lain berinisial SHR (19)—yang merupakan teman SAN. Peran SHR diketahui ikut membuang jasad korban ke bantaran sungai.Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan SAN mengiming-imingi SHR uang untuk membayar indekos apabila ikut membantunya."Tersangka satu dan tersangka kedua itu merupakan teman yang pada saat tersangka dua dihubungi, tersangka satu menjelaskan bahwa ia telah melakukan pembunuhan," kata Calvijn saat konferensi pers di kantornya, Selasa (17/3).Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers pengungkapan mayat di dalam boks di kantornya, Medan, Selasa (17/3/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan"Kemudian tersangka dua mau memproses pembuangan jenazah korban yang ada di dalam boks kontainer karena diiming-imingi oleh tersangka satu akan melunasi biaya kos selama satu bulan ke depan," sambung Calvijn.Calvijn menuturkan, kejadian bermula saat tersangka SAN sakit hati karena korban menolak berhubungan intim tidak wajar di sebuah hotel di sekitar tempat pembuangan jenazah Tempat Kejadian Perkara (TKP).Ia menegaskan bahwa perbuatan tersangka SAN melakukan pembunuhan secara spontan tanpa ada perencanaan. "Spontan [melakukan pembunuhan]," ucap Calvijn.Penyebab Kematian KorbanSementara itu, Ahli Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Mistar Ritonga, mengatakan bahwa penyebab kematian korban karena lemas dibekap dan dicekik oleh tersangka SAN sehingga kepala belakang korban terbentur."Mati lemas karena dibekap dan dicekik serta adanya benturan (di belakang kepala)," ujar Mistar.Dari hasil forensik, Mistar mengatakan bahwa korban mengalami benturan benda tumpul di bagian belakang kepala, hidung, mulut serta leher hingga menyebabkan memar"Ada di belakang kepala, benturan benda tumpul. Kemudian di hidung, mulut, juga ada memar bekas benda tumpul, demikian juga di leher. Kemudian ada juga memar-memar di tangan korban merupakan luka-luka perlawanan," imbuh Mistar.Mistar menjelaskan bahwa terdapat luka lecet di bagian anus korban dalam pemeriksaan media. Ia menyebutkan, tidak ditemukan sperma di sekitaran daerah anus korban."Di daerah anusnya, memang terlihat ada lecet. Pemeriksaan sperma, kita periksa juga dubur atau anusnya. Memang di sana kita menjumpai lecet, di sana kita temukan cairan berwarna kemerahan, pada pinggir anusnya sendiri. Namun kita lakukan pemeriksaan ini, pemeriksaan tidak ditemukan sperma di sana," jelas Mistar.Tersangka SHR dikenakan Pasal 458 Ayat 1 Subsidair Pasal 479 Ayat 3 Juncto Pasal 20, 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Dan untuk tersangka SAN dikenakan Pasal 458 Ayat 1 Subsidair Pasal 479 Ayat 3 Juncto Pasal 473 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 huruf C dan Ayat 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.