Bea Cukai Jakarta memeriksa puluhan yacht di Dermaga Batavia Marina, Jakarta Utara. Foto: Bea Cukai JakartaBea Cukai Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap 82 kapal mewah alias yacht yang bersandar di Dermaga Batavia Marina, Jakarta. Pemeriksaan dilakukan untuk mengecek izin kepabeanannya.Dalam pemeriksaan itu, terdapat 48 kapal yang berbendera Indonesia, sementara 34 lainnya berbendera asing. Sebanyak 15 yacht yang berbendera asing tersebut, 9 di antaranya dimiliki oleh WNI dan 6 lainnya milik perusahaan di Indonesia."Kami menjalankan kegiatan ini sebagai mandatory pelaksanaan tugas sebagaimana diarahkan Pak Menteri Keuangan dan Bapak Presiden untuk mengoptimalkan penerimaan negara," kata Kakanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, dalam keterangannya, Selasa (17/3).Bea Cukai Jakarta memeriksa puluhan yacht di Dermaga Batavia Marina, Jakarta Utara. Foto: Bea Cukai JakartaHendri menambahkan, pengecekan ini dilakukan juga dalam rangka menghadirkan keadilan fiskal bagi masyarakat. Sebab, pemenuhan kewajiban, khususnya soal kepabeanan, mesti dilakukan oleh seluruh warga negara."Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya," tutur Hendri.Dari temuan di lapangan, terdapat sebuah yacht dengan nama So Say yang memiliki izin VN ID (izin impor sementara) yang sudah melewati batas. Kapal tersebut dalam kondisi disegel oleh Kejaksaan Agung.Bea Cukai Jakarta memeriksa puluhan yacht di Dermaga Batavia Marina, Jakarta Utara. Foto: Bea Cukai JakartaMenurut Hendri, memang ada beberapa kapal yang disinyalir tak mematuhi aturan impor dan kepabeanan. Modusnya, impor sementara dan berbendera asing. Namun, dia belum bicara lebih jauh.“Bagaimana dengan hasilnya nanti, sedang kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.Hendri memastikan, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap kapal-kapal yang diduga melanggar.“Di teritorial Jakarta ini, Bea Cukai Jakarta akan sisir kegiatan atau apapun yang disebut underground economy apapun bentuknya. Kita akan coba untuk mereduksi dan memerangi apa yang disebut dengan underground economy. Semoga kita nanti semangat ini bisa kemudian menjadi inspirasi di Bea Cukai yang lain,” tutur dia.