Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOPengacara eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir, angkat bicara setelah penahanan kliennya dialihkan menjadi tahanan rumah. Gus Yaqut memang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.Dodi mengaku tak tahu apa yang menjadi pertimbangan KPK dalam mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Gus Yaqut. Namun dia memastikan, proses pengalihan penahanan ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku."Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut. Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan," ujar Dodi saat dikonfirmasi, Senin (23/3).Dodi menambahkan, selama ini, Yaqut juga telah bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan di KPK. "Sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK," kata dia."Gus Yaqut selama ini selalu kooperatif dan melaksanakan ketentuan perundangan termasuk proses hukum di KPK oleh karenanya penasihat hukum yakin Gus Yaqut akan melaksanakan seluruh kewajiban yang ditetapkan," sambungnya.Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanSebelumnya, KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Gus Yaqut dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3). Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.Pengalihan penahanan ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Selama pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Gus Yaqut.