Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto (kedua kanan), Asintel Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto, Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, dan Kababinkum Laksamana Muda Farid Maru memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Foto: Amira Nada/kumparanPusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengamankan 4 orang yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Keempat terduga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima para terduga pelaku pada Rabu (18/3) pagi.“Tadi pagi saya menerima empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3) siang.Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial NBB, SL, BHW, dan ES. Saat ini, seluruhnya telah ditahan di Puspom TNI untuk menjalani proses pendalaman di tingkat penyidikan.“Sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kami amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman di tingkat penyidikan. Jadi kami masih mendalami motifnya,” imbuh Yusri.Tampang dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin pada Rabu (18/3). Foto: Ryan Iqbal/kumparanPuspom TNI juga menyatakan akan segera membuat laporan polisi sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut. Selain itu, penahanan sementara terhadap keempat terduga pelaku telah dilakukan.Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 ayat 1 dan 2. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 7 tahun penjara.Hingga kini, penyidik masih terus menggali keterangan untuk mengungkap latar belakang dan motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut.