Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto (kedua kanan), Asintel Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto, Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, dan Kababinkum Laksamana Muda Farid Maru memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Foto: Amira Nada/kumparanPusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di fasilitas tahanan berkeamanan tinggi milik Pomdam Jaya. Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan keempat terduga pelaku kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Empat orang tersebut merupakan anggota TNI berinisial NDP (berpangkat Kapten), SL (berpangkat Lettu), PHW (berpangkat Lettu), dan ES (berpangkat Serda)."Sekarang para tersangka sudah kita amankan, sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI," kata Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Mabes TNI, Rabu (18/3)."Untuk terkait tempat penahanannya, kita akan melakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan Super Security Maximum, nanti akan kita titipkan di sana," sambungnya.Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jalan Talang dan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat.Lokasi kejadian penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di Salemba, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/3). Foto: Abid Raihan/kumparan"Jadi kita dari sejak kejadian itu, dari intel, dari kita sudah melaksanakan kegiatan penyelidikan," terang Yusri.Saat ini, Puspom TNI masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut. Penyidik juga tengah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi korban, hingga pengajuan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).Para terduga pelaku terancam Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman bervariasi antara empat hingga tujuh tahun penjara.Puspom TNI memastikan proses hukum terhadap keempatnya akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku, sembari menunggu hasil pendalaman lebih lanjut terkait motif dan peran masing-masing pelaku.