Reformasi Peradilan, Inkonsistensi Pengadilan Khusus

Wait 5 sec.

Ilustrasi inkonsistensi mengatur pengadilan khusus. Foto: Generated by AIDi tengah upaya reformasi peradilan yang tak kunjung tuntas, negara justru semakin gemar membentuk pengadilan khusus. Setiap muncul persoalan hukum yang dianggap luar biasa, respons yang paling mudah adalah "buat pengadilan khusus".Korupsi? Ada pengadilan khusus. Hubungan industrial? Ada. Niaga? Ada. Perikanan? Ada. Tindak pidana terorisme, pelanggaran HAM berat, hingga pajak. Semuanya memiliki forum tersendiri.Apakah desain pengadilan khusus itu lahir dari kebutuhan sistemik, atau sekadar respons tambal sulam terhadap krisis kepercayaan publik? Secara konstitusional, Pasal 24 UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.Pengadilan khusus dimungkinkan, tetapi harus tetap berada dalam kerangka sistem peradilan terpadu (integrated judiciary system). Artinya, pembentukan pengadilan khusus bukanlah proyek politis, melainkan kebutuhan yang terukur, rasional, dan konsisten.Masalahnya, praktik legislasi kita kerap inkonsisten. Lihat saja pengalaman pengadilan tindak pidana korupsi. Awalnya, pengadilan ini hanya ada di Jakarta dan menjadi simbol independensi dalam penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: ShutterstockNamun, setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada 2006—yang menyatakan pengadilan tersebut inkonstitusional bersyarat jika tidak diatur dalam undang-undang—lahirlah UU No. 46 Tahun 2009 yang memperluas Pengadilan Tipikor ke seluruh Indonesia.Perluasan itu memang menjawab persoalan legalitas formal. Namun pada saat yang sama, kualitas dan integritasnya menjadi masalah baru. Di sejumlah daerah, vonis bebas meningkat, disparitas putusan melebar, dan standar pembuktian tidak seragam. Artinya, pengadilan khusus yang awalnya dirancang sebagai instrumen pemberantasan korupsi justru kehilangan daya kejutnya.Contoh lain adalah Pengadilan Hubungan Industrial yang dibentuk untuk menjawab kebutuhan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan secara cepat dan profesional. Faktanya, prosesnya tetap panjang, eksekusi putusan sering terhambat, dan beban perkara menumpuk.Kecepatan yang dijanjikan undang-undang tidak sepenuhnya terealisasi. Begitu pula pengadilan niaga yang dibentuk untuk menangani kepailitan dan sengketa kekayaan intelektual. Dalam praktiknya, tidak jarang terjadi forum shopping, disparitas putusan, bahkan dugaan intervensi kepentingan ekonomi besar.Inkonsistensi ini memperlihatkan satu pola: negara kerap membentuk pengadilan khusus tanpa pembenahan mendasar terhadap tata kelola peradilan secara keseluruhan.Ilustrasi pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho GumayPadahal, menurut teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, efektivitas hukum ditentukan oleh tiga unsur: struktur, substansi, dan kultur hukum. Kita terlalu fokus pada struktur—membuat lembaga baru—tetapi abai terhadap substansi norma dan kultur integritas aparatnya.Lebih jauh lagi, pembentukan pengadilan khusus sering kali tidak diiringi standar desain kelembagaan yang seragam. Ada yang hakimnya karier semua, ada yang campuran hakim karier dan ad hoc. Ada yang berada dalam satu atap administrasi Mahkamah Agung, ada yang secara faktual memiliki relasi kuat dengan cabang kekuasaan lain. Ketidakkonsistenan ini berpotensi menggerus prinsip independensi peradilan.Di sisi lain, pembentukan pengadilan khusus juga menimbulkan fragmentasi hukum. Sistem peradilan yang seharusnya terintegrasi justru terkotak-kotak. Publik kebingungan menentukan forum, advokat memainkan celah yurisdiksi, dan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan semakin jauh dari kenyataan.Lebih problematis lagi, pembentukan pengadilan khusus sering lahir dari tekanan politik sesaat. Ketika publik marah terhadap suatu kejahatan, legislator tergesa-gesa merespons dengan membentuk forum baru. Padahal, solusi yang lebih tepat bisa saja berupa penguatan kapasitas hakim, peningkatan transparansi, atau reformasi manajemen perkara.Reformasi Pengadilan KhususDalam perspektif hukum tata negara, pembentukan pengadilan khusus harus tunduk pada prinsip necessity and proportionality. Ia harus benar-benar diperlukan (necessary) dan proporsional terhadap tujuan yang ingin dicapai. Jika setiap persoalan diselesaikan dengan membentuk pengadilan baru, yang terjadi bukanlah reformasi, melainkan inflasi kelembagaan.Ilustrasi keadilan. Foto: ShutterstockInflasi ini berbahaya. Selain membebani anggaran negara, ia juga berpotensi menciptakan dualisme standar keadilan. Mengapa perkara korupsi diperiksa dalam forum khusus dengan komposisi hakim berbeda, sementara kejahatan lain tidak? Apakah semua kejahatan “luar biasa” memang membutuhkan forum terpisah, atau hanya karena desakan politik?Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa pengadilan khusus efektif bila dirancang dengan konsistensi dan spesialisasi yang jelas, bukan sekadar simbol. Tanpa itu, pengadilan khusus justru menjadi ruang baru bagi praktik lama.Di titik inilah kita perlu evaluasi menyeluruh. Pertama, moratorium pembentukan pengadilan khusus baru sebelum ada audit kelembagaan terhadap yang sudah ada. Kedua, penyusunan standar desain pengadilan khusus yang seragam, mulai dari rekrutmen hakim, sistem pembuktian, hingga mekanisme pengawasan etik. Ketiga, penguatan kultur integritas melalui pengawasan yang efektif oleh lembaga terkait.Keadilan tidak lahir dari banyaknya gedung dan papan nama baru. Ia lahir dari konsistensi, integritas, dan kepastian hukum. Jika pembentukan pengadilan khusus hanya menjadi respons populis, yang terjadi adalah paradoks: semakin banyak pengadilan, semakin jauh rasa keadilan.Reformasi peradilan tidak membutuhkan euforia kelembagaan. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menata ulang sistem secara konsisten dan berkelanjutan. Tanpa itu, pengadilan khusus hanya akan menjadi monumen kebijakan yang lahir dari kegelisahan sesaat, bukan solusi jangka panjang bagi tegaknya hukum.