Barang Bukti narkotika berupa ganja seberat 906 gram yang diamankan Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Pusat pada Jumat (13/3/2026). Foto: Dok. IstimewaPolisi mengungkap peredaran ganja seberat 906 gram. Narkotika tersebut diamankan oleh Tim Unit 4 Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Jalan Haji Benyamin Sueb, tepatnya di depan JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/3).Dalam pengungkapan ini, tersangka berinisial R (25) dan W (25) berhasil ditangkap."Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan," ucap Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto, dalam keterangannya, Kamis (19/3).Pengungkapan dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), Joko mengatakan petugas langsung menggeledah para tersangka dan menemukan barang bukti ganja seberat 906 gram."Berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti berupa satu bungkus berisi ganja dengan berat brutto 906 gram," ungkap Joko.Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut."Guna Pemeriksaan tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro," ujar Joko.