Ilustrasi pekerja migran. Foto: Hafiz Johari/ShutterstockParadigma Tantangan Ekonomi di Masa KiniJumlah penduduk usia produktif Indonesia yang sangat tinggi—mencapai sekitar 69%–70% dari total populasi, sekitar ±199 juta jiwa—menjadi tantangan serius bagi pemerintah dalam penyediaan lapangan pekerjaan dalam menghadapi isu meningkatnya angka pengangguran domestik.Peristiwa social break Indonesia pada Agustus 2025 lalu menjadi alarm sosial, menunjukkan masyarakat sedang menghadapi guncangan ekonomi global, ketidakpastian, dan ketidakpuasan kolektif terhadap pemerintah.Dalam perspektif teori sosial, Karl Marx, filsuf dan pemikir sosialis asal Jerman, menjelaskan gejolak konflik masyarakat melalui conflict theory, yang menekankan bahwa struktur ekonomi menentukan dinamika sosial dan politik. Marx juga menegaskan bahwa sejarah manusia dipenuhi oleh class struggle (perjuangan kelas), yang secara berkelanjutan memicu konflik akibat ketimpangan kekuasaan dan distribusi ekonomi, sebagaimana relevan dengan masa sekarang.Di Indonesia, pemerintah menghadapi situasi di mana jumlah tenaga kerja produktif meningkat, sementara kapasitas lapangan pekerjaan belum memadai untuk menampung mereka.Anomali ini diperparah oleh ketidakpastian ekonomi global dan konflik internasional yang berdampak pada rantai pasok, gejolak pasar, dan iklim investasi yang berdampak di level domestik. Berdasarkan data BPS, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) nasional mencapai 4,85%, setara dengan ±7,5 juta orang yang menjadi tantangan nyata pemerintah Indonesia.Situasi ini mendorong banyak tenaga kerja produktif untuk mempertimbangkan migrasi ke luar negeri, berharap meningkatkan kualitas hidup di tengah disrupsi ekonomi dan keterbatasan lapangan kerja. Dalam kondisi ini, masyarakat pencari kerja juga terdorong melakukan inovasi, membuka usaha kecil, dan mengeksplorasi berbagai kesempatan kerja, baik di dalam maupun di luar negeri.Sejumlah warga mencari informasi lowongan pekerjaan saat bursa kerja di Thamrin City, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO Fenomena gelombang migrasi WNI ke negara-negara tetangga di kawasan akan mengakibatkan tingginya eksposur ancaman terhadap keamanan masyarakat Indonesia, baik sebagai pasar korban maupun pelaku kejahatan transnasional.Masyarakat pada level domestik akan rentan pada tawaran "ilusi" pekerjaan dan nyatanya tidak sesuai dengan jobdesc maupun kesepakatan yang berujung pada eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bahkan direkrut oleh jaringan transnational organized crime untuk terlibat dalam aktivitas kriminal lintas negara.Evolusi Kejahatan Siber dan Migrasi Pekerja WNI ke Luar NegeriDalam enam tahun terakhir—tepat saat pandemi Covid-19 melanda dunia—Indonesia terdampak krisis global yang mengekspos sektor ekonomi secara signifikan. Pola kehidupan dan pekerjaan berubah drastis menjadi serba online, diikuti oleh peningkatan pemutusan hubungan kerja yang memaksa masyarakat untuk bertahan hidup melalui inovasi, termasuk mencari peluang kerja di luar negeri.Transisi ini turut memicu evolusi dan perkembangan kejahatan siber (cybercrime), yang mengalami peningkatan baik dari sisi jumlah maupun perkembangan modus operandi (MO).Salah satu tren kejahatan yang meningkat signifikan adalah online scam dan online gambling. Pada 2025, dilaporkan bahwa kerugian Indonesia akibat online scam mencapai Rp4,6 triliun, sedangkan online gambling sangat terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan estimasi perputaran dana mencapai Rp1.200 triliun.Seiring meningkatnya jumlah online gambling dan kerentanan psikologis korban scam, pelaku terus mengeksploitasi masyarakat. Peningkatan operator dan scammer pun meningkat seiring berkembangnya industri ini. Berikut merupakan tiga aspek utama dalam industri kejahatan siber.Ilustrasi hacker yang melakukan kejahatan siber. Foto: ShutterstockPelaku utama: Sindikat atau kelompok pemilik modal sering melibatkan jaringan transnasional dari Tiongkok maupun mafia di Asia Tenggara.Operator: Direkrut dari berbagai negara di kawasan Asia Tenggara untuk menarget korban di negara asal; mereka juga rentan terhadap TPPO jika tidak memenuhi target kerja.Korban: Tersebar di berbagai negara, dirugikan melalui online gambling maupun scam dengan beragam MO, seperti investasi bodong, love scam, phishing, penipuan marketplace, dan sebagainya—seluruhnya melalui saluran digital.Kawasan Asia Tenggara yang memiliki banyak warga negara memiliki zona ekonomi khusus yang dilegalkan negara, ketersediaan teknologi dan jaringan internet yang memadai, serta tenaga kerja murah, menjadikan kawasan ini “pabrik” operator online scam dan gambling yang menghasilkan miliaran dolar setiap tahun dan sering melibatkan perdagangan manusia serta sindikat kriminal internasional. Terdapat beberapa upaya repatriasi WNI dari pusat kejahatan siber di kawasan Asia Tenggara.Filipina: Otoritas setempat melaksanakan operasi besar terhadap Philippine Offshore Gaming Operators (POGO) di Las Pinas, Metro Manila, Cebu City, Bamban Area, dan lokasi lainnya. Dalam operasi ini, ratusan WNI berhasil diamankan; salah satunya sebanyak 569 WNI.Myawaddy, Myanmar: Lebih dari 600 WNI diamankan dan dipulangkan ke Indonesia. Kota ini menjadi salah satu pusat terbesar online scam dan judi online ilegal di Asia Tenggara, dikuasai milisi lokal sejak konflik domestik 2021.Kamboja: Ribuan WNI terlibat online scam maupun gambling. Menurut data KBRI Phnom Penh, 3.446 WNI mendatangi KBRI setelah keluar dari perusahaan scam di berbagai provinsi, menyusul operasi otoritas Kamboja terhadap kompleks online scam dan gambling (2024–2026) karena tekanan internasional dan kasus perdagangan manusia.Mencermati hal ini, pemerintah melalui kementerian dan lembaga lintas sektor telah berupaya menangani WNI “bermasalah” (WNIB) tersebut yang telah berhasil dipulangkan ke Indonesia.Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari perlindungan WNI, pemulangan/repatriasi, edukasi finansial, hingga penegakan hukum terhadap pelaku utama dan jaringan perekrut.Sementara itu, publik memiliki pandangan beragam. Beberapa menilai bahwa WNI yang terlibat secara sistematis dalam kejahatan siber tidak sepantasnya diperlakukan sebagai korban, tetapi sebagai pelaku. Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara perlindungan bagi korban, pemulangan yang aman, dan tindakan hukum bagi sindikat kriminal yang mendalangi operasi tersebut.Fenomena WNIB dan Tantangan Penegakan HukumIlustrasi hukum. Foto: ShutterstockFenomena WNIB yang terlibat dalam kejahatan siber telah berkembang menjadi isu yang mendapat perhatian publik. Di satu sisi, masyarakat mengutuk keterlibatan mereka, sementara di sisi lain, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi WNI sekaligus menegakkan hukum terhadap kejahatan transnasional yang kompleks.Sebagai langkah awal, pemerintah telah melakukan pendataan dan asesmen terhadap WNIB, peran masing-masing individu, serta mengawasi dan menindak mereka yang terbukti berkaitan dengan agen perekrut maupun WNIB “kambuhan” yang beberapa kali mencoba bekerja secara ilegal di luar negeri.Data sementara pemerintah menunjukkan lebih dari 200 rekening milik WNIB terindikasi melakukan transaksi tidak wajar yang tidak sesuai dengan profil pemiliknya.Temuan ini mengindikasikan keterlibatan dalam online fraud, pencucian uang, serta hubungan dengan jaringan internasional melalui money mule, fintech, dan aset kripto, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,1 triliun dalam satu tahun terakhir.Hal ini menegaskan perlunya penegakan hukum berbasis “follow the money” untuk membongkar jaringan dan menanggulangi dampak kejahatan secara efektif.Dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Polri, terdapat berbagai kompleksitas dan kendala. Dari hasil analisis perangkat digital WNIB, sering kali tidak ditemukan jejak digital terkait dugaan online scam pada perangkat pribadi. Hal tersebut karena kegiatan dilakukan menggunakan perangkat milik perusahaan.Ilustrasi scam. Foto: CC7/ShutterstockKondisi ini menjadi hambatan signifikan, mengingat barang bukti digital dapat dihapus atau bahkan dihancurkan secara sistematis oleh perusahaan. Selain itu, penegakan hukum juga memerlukan kerja sama internasional melalui Mutual Legal Assistance (MLA), yang sering sulit diimplementasikan karena kompleksitas hukum dan kepentingan domestik masing-masing negara.Polri juga aktif mendalami keterkaitan jaringan agen perekrut yang diduga menjadi bagian dari sindikat TPPO, untuk selanjutnya dilakukan penindakan di tingkat domestik.Strategi PemerintahPenanganan kasus WNIB yang terlibat dalam kejahatan siber ini membutuhkan keterlibatan lintas sektor dengan beberapa pendekatan.Pre-emptive: Mencegah WNI terjerumus sebelum masalah terjadi melalui edukasi, pemberitahuan/notifikasi melalui surat resmi dari kementerian/lembaga terkait dan kantor perwakilan RI, serta kerja sama dalam lingkup multilateral maupun bilateral dalam rangka pengawasan pekerja di sektor digital.Preventif: Mengurangi risiko saat masalah muncul dengan pendataan dengan memonitor secara aktif perlintasan WNI, khususnya di negara tujuan yang rawan, serta koordinasi aktif dengan aparat berwenang untuk melindungi WNI.Represif: Penegakan hukum melalui pemblokiran situs atau aplikasi perekrutan dan gaming ilegal, pembatasan atau pencekalan residivis dengan mem-blacklist, penyelidikan dan investigasi, serta operasi bersama (joint operation) atau penggrebekan aparat berwenang di negara terkait untuk menindak sindikat. Dengan demikian, alat bukti dapat diamankan dengan optimal.Perlu diakui, menangani hal ini bukanlah hal mudah. Permasalahan WNIB ini melibatkan nexus yang kompleks di tengah pemerintah yang sedang menghadapi krisis ekonomi global, keterbatasan lapangan kerja domestik, dan faktor-faktor terkait lainnya.Kita harus menyadari bahwa korban bisa saja merupakan orang terdekat kita. Upaya yang paling efektif dimulai dari lingkungan terkecil keluarga kita. Isu keamanan manusia (human security) ini bersifat mendesak serta memerlukan sikap tegas dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di Indonesia agar tidak berkembang menjadi krisis yang sulit dikendalikan di masa depan.