Ilustrasi mengenai ketimpangan gizi anak di Indonesia, di mana nutrisi optimal kerap jadi hak istimewa kelas atas. Padahal, gizi anak merupakan kewajiban negara bagi seluruh lapisan masyarakat. Lewat data stunting dan kebijakan pemerintah, tulisan ini mendesak reformasi akses pangan bergizi merata, agar masa depan bangsa tak terbelenggu kemiskinan. ( Sumber: Gemini AI )Di tengah euforia pembangunan ekonomi Indonesia yang diklaim mencapai pertumbuhan 5,1 persen pada 2025, paradoks menyedihkan masih menimpa generasi muda kita. Prevalensi Stunting pada anak balita tercatat 21,6 persen menurut survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan tahun lalu, sementara obesitas anak usia sekolah melonjak hingga 15 persen di perkotaan.Fenomena ini bukan sekadar statistik dingin, melainkan cerminan ketimpangan sosial yang mencolok: gizi anak seolah menjadi hak istimewa kelas atas, sementara kelas bawah terjebak dalam lingkaran kekurangan gizi kronis. Bukankah Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kesehatan bagi setiap warga negara? Mengapa gizi anak, fondasi utama kesehatan itu, masih tersegmentasi berdasarkan kelas sosial?Pertama, mari kita bedah realitas ketimpangan ini. Keluarga kaya di Jakarta atau Surabaya dengan mudah menyediakan susu formula premium, suplemen omega-3, dan makanan organik impor. Anak-anak mereka tumbuh dengan tinggi badan optimal dan indeks massa tubuh ideal, siap bersaing di era global. Sebaliknya, di pedesaan Sumatera Utara atau Nusa Tenggara Timur, anak petani bergantung pada nasi jagung dan sayur seadanya. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2026 menunjukkan, 40 persen rumah tangga miskin hanya mampu memenuhi 70 persen kebutuhan gizi harian anak. Ini bukan kebetulan, melainkan akibat sistem ekonomi yang timpang. Program bantuan pangan seperti Rastra atau BPNT sering terhambat korupsi dan distribusi tidak merata, sehingga gizi anak bawah menjadi korban pertama.Opini saya, gizi anak bukan hak istimewa, melainkan kewajiban negara dan masyarakat lintas kelas. Negara wajib mengalokasikan anggaran minimal 5 persen APBN untuk gizi nasional, sebagaimana direkomendasikan WHO. Namun, realitasnya, anggaran kesehatan anak hanya 2,8 persen pada 2025, lebih kecil dari subsidi BBM. Pemerintah Prabowo-Gibran sejak Januari 2026 berjanji percepatan penurunan stunting ke 14 persen, tapi tanpa reformasi struktural, itu hanyalah retorika. Contohnya, program MP-ASI (Makanan Pendamping ASI) gratis terbatas pada 1 juta penerima, padahal 4,7 juta balita berisiko stunting. Kelas menengah ke atas harus ikut bertanggung jawab: melalui pajak progresif lebih tinggi untuk suplemen mewah, dana itu bisa dialihkan ke posyandu desa.Lebih dalam lagi, faktor budaya memperburuk ketimpangan. Di kalangan elit, tren "baby-led weaning" dengan buah impor menjadi gaya hidup Instagramable. Sementara itu, ibu rumah tangga miskin terjebak mitos "nasi aja cukup" atau makanan instan murah tinggi gula. Survei UNICEF 2025 mengungkap, 60 persen ibu di kelas bawah kurang pengetahuan tentang gizi seimbang, akibat akses pendidikan rendah. Sekolah pun berkontribusi negatif: jajanan kantin penuh gorengan dan minuman manis, yang memicu obesitas. Opini tegas saya: wajibkan kurikulum gizi di SD dan larang makanan ultra-olahan di sekolah, tanpa pandang kelas. Kelas atas bisa jadi teladan dengan kampanye "sharing is caring", seperti donasi makanan bergizi ke panti asuhan.Namun, jangan salah paham; ini bukan seruan perang kelas. Justru, kolaborasi lintas kelas adalah kunci. Perusahaan swasta seperti Unilever atau Indofood telah berinovasi produk fortifikasi murah, tapi pemerintah harus paksa melalui regulasi Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan cabang produksi penting oleh negara. Bayangkan jika BUMN seperti Bulog produksi bubur fortifikasi massal, didistribusikan gratis ke 10 juta anak miskin. Kelas menengah bisa terlibat via CSR wajib gizi, bukan sekadar pohon di kota. Data sukses dari Brasil dengan program Bolsa Familia membuktikan: bantuan tunai bersyarat gizi bisa tekan stunting 20 persen dalam lima tahun. Indonesia mampu, asal political will ada.Kesimpulannya, gizi anak bukan hak istimewa orang kaya, melainkan kewajiban kolektif semua kelas untuk bangun Indonesia Emas 2045. Jika dibiarkan, ketimpangan ini akan lahirkan generasi lemah, rentan penyakit, dan tak kompetitif. Pemerintah harus reformasi anggaran, swasta inovasi produk inklusif, dan masyarakat ubah budaya konsumsi. Sudah saatnya kita sadar: anak sehat adalah investasi, bukan beban. Jangan biarkan Pasal 28H UUD 1945 jadi kertas mati. Bertindaklah sekarang, demi masa depan yang adil!