Suami Lina, Teddy Pardiana. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparanKuasa hukum Teddy Pardiana, Wati Trisnawati, mengungkap alasan utama mengapa kliennya memutuskan untuk mengajukan penetapan ahli waris terkait peninggalan mantan istrinya yang juga mantan istri komedian Sule, Lina Jubaedah.Langkah hukum itu ditempuh Wati lantaran pihak Sule sebelumnya pernah mencoba mengajukan permohonan ahli waris secara sepihak ke Pengadilan Agama Cikarang. Dalam permohonan itu Sule tak melibatkan Teddy Pardiana dan putrinya, Bintang."Perlu kami buka bahwa mereka pernah mengajukan penetapan ahli waris di PA Cikarang, yang ditolak oleh pengadilan," ujar Wati Trisnawati, kepada wartawan di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan.Teddy Pardiana dan Sule. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparanBelakangan diketahui permohonan itu ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Cikarang lantaran dianggap adanya kecacatan formil dalam permohonan.Sule sebagai pihak yang mengajukan disebut tidak memasukkan seluruh anggota keluarga yang berhak secara hukum dan agama untuk menjadi ahli waris Lina Jubaedah."Kenapa? Karena kurang pihak. Pihaknya siapa? Ya harusnya Teddy sama Bintang masuk dong sebagai pihak," ucap Wati Trisnawati.Langkah hukum diam-diam yang ditempuh Sule itulah yang memicu kekhawatiran bagi Teddy Pardiana. Mereka menilai hak Bintang sebagai anak kandung almarhumah Lina Jubaedah bisa terancam hilang."Nah ini yang menjadi dasar kami mengajukan penetapan. Takut ke depannya mereka mengajukan lagi tanpa seizin dan sepengetahuan Teddy," kata Wati Trisnawati.Suami Lina, Teddy Pardiana, di Polrestabes Bandung, Kamis (9/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparanOleh karena itu, gugatan permohonan penetapan ahli waris yang saat ini tengah bergulir murni diajukan untuk menguatkan posisi hukum Teddy Pardiana dan Bintang sebagai ahli waris."Bukti pengakuan aja, bukan ke aset warisan," tutupnya.Proses persidangan perkara tersebut saat ini diketahui masih berjalan melalui sistem e-court dengan agenda jawab-menjawab.Pengadilan Agama Bandung rencananya akan menggelar sidang tatap muka secara offline untuk agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi pada 30 Maret mendatang. Teddy Pardiana dijadwalkan hadir dengan membawa saksi dari pihaknya.