Umat muslim melaksanakan salat Idul Fitri 1447 H di Lapangan kampus STKIP Muhammadiyah Manokwari, Papua Barat, Jumat (20/3/2026). Foto: Chairil Indra/ANTARA FOTOMAARIF Institute merespons sejumlah peristiwa pelarangan, pengadangan hingga persekusi saat pelaksanaan salat Id Muhammadiyah. Pada tahun ini Muhammadiyah melaksanakan salat Idul Fitri satu hari lebih cepat dibanding penetapan pemerintah.Direktur Eksekutif MAARIF Institute Andar Nubowo menilai tindakan itu memprihatinkan. Ia menyebut beberapa daerah tempat peristiwa itu terjadi, yakni di Barru, Sukabumi, hingga Sukoharjo.Dalam peristiwa itu terdapat jemaah Muhammadiyah yang dibubarkan paksa hingga yang tidak diberikan izin untuk menggunakan fasilitas publik untuk pelaksana salat Id.Andar juga menyinggung pernyataan Wakil Ketua MUI yang menyebut penetapan Idul Fitri di luar keputusan pemerintah dinilai haram demi menjaga persatuan. Ia memahami pernyataan itu dimaksudkan untuk mempererat umat, namun dalam praktiknya berpotensi menjadi pembenaran bagi tindakan persekusi di lapangan."MAARIF Institute menegaskan bahwa persekusi atas nama agama kini tidak lagi hanya menimpa kelompok minoritas seperti Ahmadiyah, Syiah, Kristen, Katolik, dan penganut kepercayaan lainnya, tetapi juga telah merambah ke keluarga besar Muhammadiyah sebagai representasi kekuatan Islam wasathiyah yang memiliki akar sejarah dan basis massa yang sangat luas di tanah air," tutur Andar dalam keteranganya, Sabtu (21/3)."Ini adalah alarm keras: jika organisasi sebesar ini pun bisa dipersekusi, maka tidak ada satu pun warga negara yang benar-benar terlindungi," tambahnya.MAARIF Institute mengeluarkan pernyataan sikap terkait peristiwa tersebut. Pernyataan itu berdasarkan tiga perspektif MAARIF Institute, yakni Keislaman, Keindonesiaan dan Kemanusiaan.Berikut pernyataan sikap tersebut:Mengutuk keras setiap bentuk pelarangan, penghadangan, dan persekusi terhadap pelaksanaan sholat Idul Fitri warga Muhammadiyah (maupun pemeluk agama dan keyakinan lain) sebagai tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, prinsip kemanusiaan, dan nilai-nilai keadaban bangsa.Mendesak seluruh aparatur pemerintah, dari pusat hingga desa, untuk memahami dan menjalankan kewajibannya sebagai penegak keadilan: tidak hanya tidak menghalangi, tetapi juga secara aktif memastikan setiap warga dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan bermartabat.Menegaskan bahwa fasilitas publik (lapangan, alun-alun, dan ruang terbuka) adalah milik seluruh warga negara tanpa diskriminasi, termasuk terkait perbedaan penetapan hari raya. Penolakan akses atas dasar perbedaan tersebut merupakan tindakan diskriminatif dan inkonstitusional.Mengingatkan para pejabat publik bahwa kebijakan atau pernyataan yang secara de facto menjadikan satu pandangan mazhab sebagai standar hukum positif adalah pelanggaran terhadap prinsip netralitas negara Pancasila serta berpotensi merusak kohesi sosial dan kepercayaan publik.Mengajak masyarakat sipil, lembaga keagamaan, akademisi, dan media untuk bersikap tegas: perbedaan metode ijtihad dalam penentuan hari raya adalah keragaman yang sah dan harus dilindungi, bukan dijadikan legitimasi persekusi.Mendorong pemerintah, swasta dan masyarakat umum untuk membangun mekanisme peribadatan yang jelas, dan adil terutama memfasilitasi pelaksanaan hari raya ketika terjadi perbedaan penetapan, agar konflik serupa tidak terus berulang dan merusak kerukunan."MAARIF Institute meyakini bahwa kebesaran sebuah bangsa diukur dari kemampuannya merawat keragaman di tengah perbedaan. Indonesia yang berkeadaban adalah Indonesia di mana setiap orang, baik dari kelompok mayoritas maupun minoritas, dapat menunaikan ibadah tanpa rasa takut, tanpa penghadangan, dan tanpa diskriminasi," tutur Andar."Itulah makna sejati Pancasila: bukan keseragaman, melainkan persaudaraan yang berlandaskan penghormatan terhadap martabat setiap manusia," pungkasnya.