Kenapa Tiket Pesawat Bisa Lebih Mahal saat Mudik? Ini Penjelasan Kemenhub

Wait 5 sec.

Sejumlah calon penumpang masuk ke pesawat di Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, NTB, Jumat (13/3/2026). Foto: Ahmad Subaidi/ANTARA FOTOKementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan biang kerok mahalnya tiket pesawat saat arus mudik Lebaran yang menjadi keluhan masyarakat.Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubud Kemenhub Agustinus Budi H mengatakan salah satu penyebabnya diduga karena banyak penumpang memesan tiket dengan rute tidak langsung atau transit.“Kalau kami lihat pemberitaan di media sosial itu, mahalnya sebenarnya karena harga tiket tadi tidak direct (langsung) rutenya. Misal, harusnya Cengkareng-Padang, tapi melalui Yogyakarta,” kata Agustinus dikutip dari Antara, Rabu (18/3).Menurut Agustinus, skema penerbangan transit membuat harga tiket menjadi lebih mahal karena berada di luar perhitungan Tarif Batas Atas (TBA) yang berlaku untuk penerbangan langsung.Dia menjelaskan, ketentuan TBA tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.Saat aturan tersebut ditetapkan, nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp 14.000 per dolar AS dengan harga avtur sekitar Rp 10.000. Sementara saat ini, nilai tukar rupiah mendekati Rp 17.000 per dolar AS dan harga avtur mencapai Rp 16.000.Calon penumpang antre melakukan lapor diri di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (16/3/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO“Secara hitung-hitungan, itu juga harusnya mengalami perubahan, karena memang negara kita memberlakukannya TBA dan TBB (Tarif Batas Bawah). Makanya saat ini, rekan-rekan airline pada saat peak season pasti akan memberlakukan tarif itu sesuai dengan TBA,” jelasnya.Kemenhub memastikan terus melakukan pengawasan terhadap harga tiket pesawat. Berdasarkan hasil pemantauan, terutama di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, harga tiket yang dijual masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pengawasan dilakukan dengan mengacu pada komponen perhitungan TBA yang ditambah pajak pertambahan nilai (PPN), passenger service charge (PSC), iuran wajib, serta fuel surcharge.Meski demikian, Kemenhub mengakui aspek keterjangkauan tiket tetap menjadi perhatian. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus menjaga keberlangsungan usaha maskapai penerbangan.Pembahasan mengenai perbedaan perhitungan TBA tahun 2019 dengan kondisi operasional maskapai saat ini, akan terus dilakukan Kemenhub bersama dengan operator penerbangan.