Istri Noel Sebut Gus Yaqut Tak Ada di Rutan, Ini Kata KPK

Wait 5 sec.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanMantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, disebut tak terlihat di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Hari Raya Idul Fitri 2026 atau Sabtu (21/3). Padahal, saat ini Gus Yaqut tengah ditahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.Terkait informasi ini, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengaku akan menelusuri kebenarannya."Dicek dulu ya," kata Budi kepada wartawan.Sebelumnya, informasi mengenai tak adanya Gus Yaqut dalam Rutan KPK diungkap oleh istri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa.Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer saat mengunjungi Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, saat momen Lebaran, Sabtu (21/3/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparanSilvia sedang membesuk suaminya yang ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 di Kemnaker."Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia kepada wartawan.Berdasarkan informasi yang ia terima, Silvia mengungkap, Gus Yaqut akan diperiksa sehingga kehadirannya tidak terlihat pada saat pelaksanaan salat Id sebelumnya.“Iya, sebelum hari Jumat ya kalau enggak salah. Infonya sih katanya mau diriksa ke depan, tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, enggak ada, beliau nggak ada,” ujarnya."Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada," jelasnya.Kasus Kuota HajiDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gus Yaqut bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya juga telah ditahan.Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya. Namun, KPK belum merinci nilai pastinya.Gus Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.Sementara, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran.Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah yang didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini.