[img]https://dl.kaskus.id/rakyatbekasi.com/wp-content/uploads/2026/03/wp-17741479813216635122489805007519.jpg[/img]?[b]Poin Utama:[/b][ul][li]?Komisi 1 DPRD Kota Bekasi menegaskan perantau pasca Idul Fitri 1447 H wajib segera mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk).[/li][li]?Kepemilikan KTP atau surat domisili krusial untuk mengakses layanan kedaruratan dan fasilitas kesehatan dari Pemkot Bekasi.[/li][li]?Pendatang yang menetap selama 6 bulan wajib melapor, sedangkan yang tin...selengkapnya