Jemaah Muhammadiyah dilarang melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid Nurul Tajdid, wilayah Pepabri, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (20/3/2026) pagi. Jemaah dicegat dan dipaksa membubarkan diri meninggalkan lokasi."Beberapa oknum warga sekitar melakukan pengadangan sepihak," ungkap Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Barru, Akhmad Jamaluddin dalam keterangannya dilansir dari detikSulsel.Insiden bermula saat jem...selengkapnya