Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Foto: OJKOtoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal dampak kebijakan transfer data pribadi antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) bagi sektor perbankan.Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan dalam perjanjian dagang yang ada, kebijakan yang membuka ruang pemrosesan data lintas batas tetap dipagari dengan beberapa komitmen seperti Indonesia yang memiliki akses yang segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan terhadap data yang diproses atau disimpan di luar wilayah Indonesia untuk kepentingan pengaturan dan pengawasan.“OJK menyambut baik komitmen yang mempertegas hak akses pengawas terhadap data yang diproses atau tersimpan lintas batas sebagai prasyarat diperbolehkannya pemrosesan data di luar negeri, sepanjang akses tersebut memadai secara teknis dan hukum,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3).Dian menilai kebijakan yang membuka ruang pemrosesan data lintas batas dengan prasyarat hak akses pengawas yang penuh, dapat diberikan sepanjang bank dapat memenuhi ketentuan terkait pengelolaan risiko TI, outsourcing, dan perlindungan data konsumen atau masyarakat.Dian juga mengingatkan soal adanya risiko konsentrasi dan yurisdiksi pada pihak penyedia jasa TI di luar negeri, ketahanan siber sampai soal kesiapan pemulihan insiden siber lintas negara.Meski begitu, Dian tetap optimistis ketahanan dan keandalan perbankan nasional tetap terjaga. Dian juga menegaskan nantinya akses data untuk keperluan pengaturan dan pengawasan harus dilaksanakan segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan.“Namun, melalui koordinasi yang intensif dengan otoritas terkait, dukungan tools pengawasan yang kuat serta ketersediaan infrastruktur teknologi, OJK optimistis ketahanan dan keandalan perbankan nasional tetap terjaga bahkan meningkat, sembari memastikan hak akses pengawas atas data lintas batas terlaksana secara efektif,” ujar Dian.