Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah di Balai Media TNI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanTNI memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. TNI menyatakan, kasus itu masih dalam tahap penyidikan.Penanganan perkara ini tengah di bawah kendali Puspom TNI karena terduga pelakunya merupakan prajurit TNI yang berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI."Perlu saya sampaikan bahwa sampai saat ini proses penyidikan terhadap 4 personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Saudara AY sedang berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, kepada wartawan, Senin (23/3).Aulia meminta masyarakat bersabar. Dia memastikan, proses hukum akan segera diselesaikan."Mohon menunggu sampai seluruh proses penyidikan oleh penyidik dari Puspom TNI selesai dilaksanakan," ucapnya.Tampang dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin pada Rabu (18/3). Foto: Ryan Iqbal/kumparanSebelumnya, Puspom TNI mengamankan 4 orang yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Empat orang tersebut merupakan anggota TNI berinisial NDP (berpangkat Kapten), SL (berpangkat Lettu), BHW (berpangkat Lettu), dan ES (berpangkat Serda). Keempatnya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang berasal dari 2 matra, yakni Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Mereka saat ini ditahan di Pomdam Jaya.Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 7 tahun penjara.