Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana PutraBelakangan muncul gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’yang ramai di media sosial. Masyarakat pun memasang stiker di kendaraan mereka yang berisi penolakan penggunaan lampu strobo yang tidak semestinya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan larangan penggunaan lampu strobo dan sirine pada kendaraan pribadi. Menurutnya, pemasangan perangkat tersebut sudah diatur secara jelas dalam peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.Agus menyebut, penindakan terhadap pelanggaran penggunaan strobo ilegal saat ini belum mengandalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Korlantas juga sedang membekukan penggunaan strobo hingga waktu yang belum ditentukan.Lampu Strobo Foto: Shutterstock“(tilang) ETLE (pengendara yang mengunakan) strobo sifatnya masih dibekukan sementara, masih kita evaluasi, kami tidak akan mengedepankan pendekatan hukum,” ujar Agus saat ditemui di ICE, BSD, Tangerang, baru-baru ini.Meski begitu, Agus menegaskan masyarakat tetap diminta mematuhi aturan dan tidak menunggu penegakan hukum baru untuk berhenti menggunakan strobo.“Kami mengimbau khususnya untuk masyarakat sipil kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo sirine. Karena memang pengaturan sirine sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas Pasal 59 Ayat 5,” tambahnya.Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di STIK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanMengacu Pasal 59 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa penggunaan lampu isyarat dan sirine hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu. Kendaraan yang berhak menggunakan lampu isyarat atau sirine antara lain mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan penegak hukum, kendaraan pengawalan, hingga kendaraan pimpinan lembaga negara sesuai ketentuan.Dengan aturan tersebut, kendaraan pribadi tidak memiliki hak untuk memasang lampu strobo maupun sirine. Pelanggaran bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 279 UU LLAJ yang berbunyi:Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang memasang perlengkapan yang dapat menimbulkan gangguan pada keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.Agus juga menekankan, larangan ini bukan semata demi kepentingan aparat, melainkan untuk keselamatan bersama. Lampu strobo dan sirine yang dipasang sembarangan dapat membingungkan pengendara lain, memicu kecelakaan, dan mengganggu kelancaran lalu lintas.Velfire bernopol B 1185 ZF ditegur karena memakai strobo. Foto: TMC Polda Metro