Indonesia Desak Negara Pemilik Senjata Nuklir Hentikan Modernisasi dan Ekspansi

Wait 5 sec.

Menlu Sugiono saat mengikuti Sidang Tingkat Tinggi International Day for the Total Elimination of Nuclear Weapons di Markas Besar PBB, New York. (Sumber: PTRI New York)JAKARTA - Indonesia mendesak negara pemilik senjata nuklir menghentikan modernisasi dan ekspansi, kata Menteri Luar Negeri Sugiono, memperingatkan ancaman yang ditimbulkan dan pentingnya mekanisme pelucutan senjata.Hal itu disampaikan Menlu Sugiono dalam Sidang Tingkat Tinggi untuk memperingati "International Day for the Total Elimination of Nuclear Weapons" di Markas Besar PBB, New York Hari Jumat, di sela-sela gelaran Sidang Majelis Umum ke-80 PBB.Menegaskan keberadaan senjata nuklir tetap menjadi ancaman terbesar bagi umat manusia, Menlu Sugiono menyoroti kepemilikan lebih dari 12.000 hulu ledak nuklir oleh segelintir negara, termasuk yang berada di luar Perjanjian Nonproliferasi Senjata Nuklir (NPT)."Indonesia mendesak negara-negara pemilik senjata nuklir untuk menghentikan modernisasi dan ekspansi, mengambil langkah nyata menuju pelucutan, serta menunjukkan komitmen politik bagi dunia yang bebas dari senjata nuklir," tegas Menlu Sugiono dalam keterangan Kementerian Luar Negeri RI, Sabtu 27 September.Lebih lanjut, Menlu Sugiono menekankan pentingnya revitalisasi mekanisme pelucutan senjata. Ia menyerukan pemenuhan kewajiban Pasal VI NPT, pemberlakuan segera CTBT (Perjanjian Larangan Uji Coba Nuklir Komprehensif), kembali berfungsinya Conference on Disarmament sebagai forum negosiasi, serta ajakan bagi semua negara untuk bergabung dengan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW).Lebih jauh Menlu Sugiono juga mengingatkan, ancaman senjata nuklir semakin meningkat dengan munculnya risiko baru seperti serangan siber, kecerdasan buatan dan terorisme."Risiko ini tidak dapat sepenuhnya dikendalikan. Satu-satunya cara untuk mencegahnya adalah melalui eliminasi total senjata nuklir," ujar Menlu Sugiono menekankan.Ditambahkan olehnya,2026 NPT Review Conference harus menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen pelucutan senjata dan mencegah terjadinya bencana nuklir.Diketahui, TPNW telah diadopsi pada tahun 2017 dan mulai berlaku pada 22 Januari 2021. Hingga saat ini, perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 90 negara dan diratifikasi oleh lebih dari 70 negara, termasuk Indonesia.