Eks Dirut Investree Adrian Gunadi diangkat jadi CEO JTA Investree Doha. Foto: JTA Investree DohaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI, dan Interpol berhasil membawa balik buronan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi, ke Tanah Air. Kabar ini menjadi salah satu berita populer sepanjang Jumat (26/9).Selain itu, terdapat juga kabar mengenai Komisi VI DPR yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN. Berikut ringkasannya:Jadi Buron Sejak November 2024, Bos Investree Akhirnya DitangkapCo-founder dan CEO Investree, Adrian Gunadi, dalam temu media pengumuman kemitraan dengan Mbiz, di Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: Arindra Meodia/ANTARAOJK bersama Polri serta sejumlah kementerian dan lembaga berhasil memulangkan sekaligus menahan Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur PT Investree, yang diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin.“Tersangka melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dan mencapai setidaknya angka cukup material,” ucap Deputi Komisioner Hukum OJK, Yuliana, di Gedung Angkasa Pura Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, dikutip Sabtu (27/9).Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan PT Radhika Persada Utama dan PT Putra Radhika Investama sebagai special purpose vehicle dengan mencatut nama PT Investree Radhika Jaya. Dana yang terkumpul kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi.Sebelumnya, OJK menegaskan koordinasi penanganan kasus hukum eks Direktur Utama Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih terus berlangsung. Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.Adrian disangkakan melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 Ayat 1 Bab 4 Undang-Undang Perbankan serta Pasal 305 Ayat 1 Jo Pasal 237 huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.11 Poin Krusial dari RUU BUMNIlustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: ShutterstockRancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sudah disepakati dan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis (2/10).Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, memaparkan bahwa pembahasan RUU BUMN berlangsung sejak 23 hingga 26 September 2025. Prosesnya mencakup Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar dan akademisi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga tahap sinkronisasi dengan tim perumusan serta tim sinkronisasi.“Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam Rancangan Undang-undang ini,” ujar Andre saat Rapat Kerja Komisi VI DPR, dikutip Sabtu (27/9).Berikut 11 pokok utama yang tertuang dalam RUU BUMN tersebut:Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN.Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.Pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna BUMN dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII-2025.Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris, dan jabatan Manajerial di BUMN.Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.Mengatur pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan.Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan serta pengaturan substansial lainnya.