Ilustrasi kawin kontrak (Unsplash)JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan dua orang pria berinisial Y (38) dan JA (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban Reni Rahmawati, warga Kabupaten Sukabumi, yang diberangkatkan ke Guangzhou, China. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, kedua tersangka telah ditangkap dan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dengan didampingi kuasa hukum masing-masing. “Saudara Y dan JA telah memenuhi unsur pasal 4 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e juncto pasal 56 KUHPidana,” kata Hendra di Bandung, Senin, disitat Antara. Hendra menjelaskan, tersangka Y berperan merekrut, memproses, dan membawa korban ke Guangzhou untuk dieksploitasi secara seksual melalui modus kawin kontrak dengan iming-iming pekerjaan bergaji Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan. Sementara itu, tersangka JA diduga turut membantu tindak pidana tersebut dengan meminjamkan kendaraan untuk mengantar-jemput korban serta memberikan perantara maupun keterangan guna memuluskan aksi Y. Hendra menegaskan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain. Kedua tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Sebelumnya, pada 22 September 2025, penyidik Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan komunikasi langsung melalui sambungan telepon dengan korban Reni Rahmawati. Dalam kesempatan itu, penyidik juga mewawancarai pelapor, kuasa hukum, saksi, serta keluarga korban. “Dari komunikasi tersebut, diperoleh sejumlah nomor kontak yang diduga terkait dengan pelaku, yakni nomor telepon terduga Y, JA, dan seorang terduga lain berinisial Ab,” ujar Hendra. Dari hasil penyelidikan, korban awalnya berkenalan dengan Y dan JA melalui media sosial Facebook yang kemudian berlanjut ke WhatsApp. Keduanya diduga kakak beradik dan berdomisili di Kampung Pakalongan, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Adapun terduga Ab diketahui tinggal di Desa Pagelaran, Ciomas, Kabupaten Bogor. Menurut laporan, sebelum diberangkatkan ke luar negeri, korban sempat disekap sekitar dua minggu di rumah Ab. Korban akhirnya berangkat ke Guangzhou pada 18 Mei 2025 menggunakan maskapai Shandong Airlines.