Purbaya Diminta Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kejar sampai ke E-commerce

Wait 5 sec.

Petugas Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTOMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diminta Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun untuk semakin gencar menekan praktik rokok ilegal. Tujuannya untuk mengamankan penerimaan negara dan melindungi pekerja industri rokok."Evaluasi yang komprehensif juga penting untuk memastikan potensi praktik ilegal bisa ditekan, penerimaan negara tetap terjaga, dan jutaan pekerja yang bergantung pada industri tembakau terlindungi," ujar Misbakhun dalam keterangannya, Minggu (28/9).Misbakhun juga memandang langkah Purbaya yang tak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2026 sebagai keputusan ini yang memperlihatkan bendahara negara itu memahami fundamental persoalan cukai rokok.“Tentunya setelah Pak Purbaya tidak menaikkan CHT 2026 ini, dia juga mulai mengkaji ulang seluruh struktur aturan yang mengenai tarif CHT,” ujar Misbakhun.Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di E-commerceDirektorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan 4 kali penindakan rokok ilegal di e-commerce dalam satu pekan.Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkap modus penjualan yang rokok ilegal di e-commerce yang saat ini marak dilakukan di Indonesia.“Karena tidak mungkin dijual dalam bentuk rokok. Ditawarkannya itu mesti dalam bentuk lain seperti kaus tapi mereknya merek rokok, kemudian mouse untuk game, keyboard bahkan sandal ataupun pakaian dalam. Tapi sebetulnya yang dijual rokok kalau diklik,” tutur Nirwala saat diskusi bersama media di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (26/9).Nirwala menjelaskan, Bea Cukai dengan tekniknya menemukan gudang yang digunakan untuk penyimpanan rokok ilegal.“Dan kemarin kita bisa men-trace, kita mencoba beli dan mengikuti, kemudian kita dapat juga gudangnya. Bahkan kita bisa mengembangkan dan menangkap sekitar 650 slope dan untuk penindakan-penindakan yang kecil ini dalam rangka restorative justice kita menerapkan, dan mereka kena,” jelasnya.Menurut dia, prinsip restorative justice dalam hal ini adalah untuk menegakkan hukum secara lebih efisien. Sebab menurut dia tidak mungkin menindak pelaku yang menjual hanya sebanyak 4-5 slop rokok ilegal, sehingga dilakukan ultimum remedium.“Itu didenda kalau dalam penelitian, sampai dengan 3 kali juga yang harus dibayar dan kalau dalam tahap penyidikan itu sampai 4 kali, barang buktinya akan disita untuk negara. Bahkan yang terakhir kemarin sudah dibayar yang paling besar di gudangnya itu sampai dengan Rp 500 juta. Untuk ultimum remediumnya,” terangnya.Ditjen Bea dan Cukai mencatat hingga September 2025 telah melakukan 12.041 penindakan rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 745,949 juta batang. Jumlah ini setara dengan 94 persen total barang bukti sepanjang 2024 sebanyak 792,03 juta batang.