Wakil Ketua DPR Dasco Respons Putusan MK soal Tapera

Wait 5 sec.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan saat bertemu dengan sejumlah elemen mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTOWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons soal MK yang mengabulkan gugatan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dengan putusan tersebut, kini pekerja tak lagi wajib mengikuti program tersebut.“Kami ada juga memonitor beberapa putusan MK yang juga baru selesai diputuskan termasuk Tapera,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).Dasco mengatakan, pihaknya sudah menugaskan alat kelengkapan dewan (AKD) terkait untuk membahas putusan MK nomor nomor 96/PUU-XXII/2024 itu.“Kami sudah minta kepada badan keahlian DPR Untuk membuat kajiannya yang nanti akan dikoordinasi dengan Baleg DPR dan komisi teknis terkait untuk menyikapi apa yang kemudian harus diperbuat terhadap putusan MK tersebut,” ungkapnya.Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan gugatan pengujian materiil UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan UU nomor 4 tahun 2016 harus ditata ulang."Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Ketua MK, Suhartoyo, Senin (29/9).Adapun gugatan tersebut diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Mereka meminta agar MK menyatakan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945.