Ilham Habibie Sebut Mercedes Benz 280 SL Ayahnya Bakal Dikembalikan KPK Setelah Disita 

Wait 5 sec.

DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOIJAKARTA - Anak Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie mengatakan Mercedes Benz 280 SL yang dibeli eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan saat ini menjadi barang sitaan bakal dikembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Hal ini disampaikan Ilham Habibie usai memenuhi panggilan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia mengaku hanya menandatangani pengembalian mobil ayahnya yang sempat dibeli Ridwan Kamil.Mobil ini diketahui disita karena diduga dibeli pakai dana non-budgeter Bank BJB. Uang ini berasal dari selisih bayar pengadaan iklan yang dilakukan Bank BJB yang dikembalikan oleh perusahaan pemenang tender iklan.“Hari ini saya dipanggil untuk menandatangani berita acara terkait dengan proses pengembalian mobil,” kata Ilham kepada wartawan di lokasi. Ia mengatakan KPK mengembalikan mobil itu setelah dia menyerahkan duit yang dibayarkan Ridwan Kamil. Ilham tak memerinci jumlahnya tapi dia pernah mengaku Ridwan baru membayar Rp1,3 miliar dari total kesepakatan jual beli sebesar Rp2,6 miliar. Setelah proses ini, Ilham menegaskan, Mercedes Benz 280 SL itu bakal menjadi urusannya. Pengembalian kendaraan oleh KPK disebut pekan ini dilakukan.Adapun mobil itu disebut Ilham masih berada di bengkel. Nantinya, pembayaran terkait proses restorasi itu bakal jadi kesepakatan antara dia dan Ridwan Kamil.“Itu nanti antara saya dengan bengkel dan saya dengan Pak RK. Jadi bukan lagi dengan KPK,” tegasnya.Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu mengatakan penyidik akan mencari solusi terkait Mercedes Benz 280 SL milik B. J. Habibie yang disita dalam kasus Bank BJB. Langkah ini dilakukan setelah Ilham menyatakan mobil itu belum lunas dibayar Ridwan Kamil dan ingin mendapatkannya lagi saat diperiksa pada Rabu, 3 September.“Supaya nanti juga tidak ada kendala jika dilakukan lelang, saat ini penyidik masih mendalami kedudukan barang bukti tersebut untuk mendapatkan solusi terbaik dalam optimalisasi asset recovery untuk negara nantinya,” ungkap Budi saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 4 September. Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR). Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.