Lini produksi Geely di PT Handal Indonesia Motor. Foto: dok. GeelyProdusen mobil listrik, Geely Auto Indonesia, telah mengawali lokalisasi dengan memasuki tahap perakitan knocked down (KD) di fasilitas milik PT Handal Indonesia Motor (HIM) di Purwakarta, Jawa Barat, terhitung sejak Senin (29/9/2025).Chief Executive Officer (CEO) Geely Auto Indonesia, Wu Chuxing, menyebut bahwa Geely siap memproduksi 60 unit mobil per hari yang ditujukan untuk kebutuhan pasar domestik.”Dengan produksi KD di Purwakarta, kami dapat mempercepat distribusi kendaraan elektrifikasi berkualitas tinggi untuk masyarakat Indonesia. Kapasitas produksi hingga 60 unit per hari memungkinkan konsumen memperoleh kendaraan dengan waktu tunggu lebih singkat,” kata Wu Chuxing dalam keterangan resminya.Adapun model yang akan dirakit secara lokal meliputi Geely Starray EM-i mulai September 2025. Kemudian diikuti model Geely EX5 dan Xingyuan pada periode berikutnya.Lini produksi Geely di PT Handal Indonesia Motor. Foto: dok. GeelyMeski aktivitas lokalisasi dilakoni di pabrik milik PT HIM, Geely memastikan kualitas produksi akan mengikuti standar Geely Manufacturing Enterprise System (GMES) guna memastikan produk sesuai standar.Skema perakitan di Indonesia meliputi penyatuan berbagai komponen, termasuk platform GEA dan Geely Short Blade Battery. Sistem Advanced Driver Assistance System yang diadopsi model-model Geely didatangkan langsung dari China, kemudian dirakit secara utuh di Indonesia.Dimulainya perakitan knocked-down (KD) kendaraan Geely di Tanah Air menunjukkan langkah strategis perusahaan dalam menggarap pasar otomotif nasional. Akan tetapi, belum ada informasi lebih lanjut mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dikandungnya.Lini produksi Geely di PT Handal Indonesia Motor. Foto: dok. GeelyGeely sebagai salah satu penikmat insentif impor mobil listrik secara utuh atau Completely Built Up (CBU), harus meningkatkan kadar lokalisasi guna memenuhi peta jalan industri manufaktur mobil listrik nasional.Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Juni 2022 Juncto Nomor 28 Tahun 2023.Dalam beleid tersebut, produsen penerima insentif harus mulai produksi lokal dengan kandungan TKDN minimal 40 persen, sejak 1 Januari hingga tahun 2026 berakhir. Kemudian, pada 2027 harus sudah meningkat menjadi 60 persen.Peningkatan TKDN wajib dilanjutkan, hingga pada 2030, harus berhasil mencapai angka 80 persen. Perolehan ini bisa dicapai apabila para pabrikan meningkatkan kemampuan lokalisasi.