Hutan Alam Taman Nasional Tesso Nilo. Foto: Instagram/@btn_tessoniloKomisi XIII DPR RI menolak rencana relokasi warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau. Mereka menilai, rencana itu melanggar hak asasi manusia (HAM). Keputusan itu diambil usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan warga di Tesso Nilo yang tergabung di Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan di Riau, Kementerian HAM, Komnas HAM, LPSK, dan Aliansi Mahasiswa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (19/9).Penolakan ini pun akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada 2 Oktober 2025 mendatang. Akan ada sebuah panitia khusus (pansus) untuk penyelesaian konflik pertanahan di Tesso Nilo.Aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas kawasan hutan yang merupakan tanah negara di Riau, Selasa (10/6/2025). Foto: ANTARA/HO-KemenhutKawasan Taman Nasional Tesso Nillo sendiri jadi perbincangan belakangan ini. Sebab, banyak warga Dusun Toro Jaya, Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, tinggal di sekitar kawasan tersebut. Mereka sudah diminta relokasi, tapi warga menolaknya.Penertiban itu dilakukan oleh Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) di lahan seluas 81.793 hektare itu pada 10 Juni 2025.Penertiban ini dilakukan karena lahan tersebut masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Warga di desa itu telah diminta untuk relokasi dan diberi waktu 3 bulan sebelum pindah.Seperti duduk perkara kasus ini? berikut kumparan merangkumnya.Banyak Kebun Sawit IlegalSejumlah Gajah Sumatera jinak binaan dari Tim Flying Squad berjalan di dalam hutan di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau. Foto: ANTARA FOTO/FB AnggoroPolemik ini berawal saat Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) meninjau Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, pada Selasa (10/6). Dalam tinjauan itu, ditemukan sejumlah masalah yang terjadi di sana.Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, pada 2014, TNTN memiliki luas area sekitar 81.739 hektare. Namun, luas lahan tersebut terus mengalami penyusutan seiring tahun."Dalam kurun waktu 10 atau 11 tahun, tapi ada penggerusan, ada penyusutan terhadap fungsi-fungsi kawasan yang seharusnya dalam rangka pelestarian hewan-hewan liar dan juga sumber hayati yang ada di situ," kata Harli kepada wartawan, Selasa (10/6).Salah satunya, menurut Harli, penyusutan lahan terjadi karena banyaknya masyarakat yang membuka lahan untuk perkebunan sawit secara ilegal.Selain itu, Harli mengungkapkan, di TNTN juga banyak masyarakat pendatang yang mulai membuka lahan dan menjadikannya pemukiman. Hal ini bahkan hingga membuat satwa liar di sana terganggu.69 Ribu Hektare HabisJaksa Agung ST Burhanuddin memimpin rapat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/6). Foto: Dok Kejagung RIWilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun. Dalam beberapa tahun terakhir, sudah 69 ribu wilayahnya tergerus.Hal itu diungkap oleh Jaksa Agung sekaligus Wakil Ketua I Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), ST Burhanuddin dalam rapat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (13/6) lalu.Burhanuddin mengungkapkan, TNTN semula memiliki luas sekitar 81.793 hektare pada 2014 lalu. Namun kini, luasnya hanya tersisa 12.561 hektare.Burhanuddin memaparkan, ada sejumlah penyebab tergerusnya wilayah TNTN. Salah satunya, muncul banyak perkebunan sawit ilegal.Hal ini menjadi masalah yang kompleks lantaran perkebunan sawit tersebut menjadi sumber utama perekonomian masyarakat sekitar.Tak berhenti di sana, Burhanuddin menjelaskan, ada pula sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di wilayah hutan TNTN. Diduga, penerbitan itu dilatarbelakangi adanya dugaan korupsi.Selain itu, warga yang tinggal di wilayah TNTN mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.Di lingkungan TNTN juga telah terbangun sarana dan prasarana pemerintah. Mulai dari tiang listrik, tempat ibadah, bahkan sekolah.Hal ini lantas menimbulkan masalah baru, yakni terciptanya konflik antara masyarakat yang tinggal di sana dengan satwa langka -- gajah, harimau, dan sebagainya.Tindak Lanjut PemerintahInduk gajah Sumatera bersama bayi nya saat berada di Taman Nasional Tesso Nilo, Pelalawan, 3 Desember 2021. Foto: Wahyudi / AFPMenteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyebut akan mencabut izin perkebunan sawit di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, yang mengganggu hak hidup gajah.“Kita cabut! Kalo itu kawasan hutan, kita cabut sertifikatnya!” seru Nusron saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/7).“Akan kita cabut, sudah kita cek,” tambahnya.Sementara itu, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyebut telah memusnahkan 12,5 hektare kebun sawit di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, yang merenggut habitat gajah.“Hasil dari kegiatan penertiban kawasan di Taman Tesso Nilo ini, yaitu tim telah melakukan pemusnahan kebun sawit seluas 12,5 hektare, pembongkaran pondok, pemasangan plang-papan peringatan di 28 lokasi,” ujar Raja Juli saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (2/7).Langkah tersebut diambil dalam rangka penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang sebelumnya viral karena ditumbuhi sawit dan ditinggali oleh warga sekitar. Gajah-gajah di sana pun tergusur.Raja Juli menjelaskan, mereka juga telah memeriksa beberapa pihak dalam penerobosan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo itu.Dalam penertiban ini, mereka juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar Taman Nasional Tesso Nilo dan membuat parit gajah sebagai batas.Hampir 5 Ribu Warga Punya KTP di Tesso NiloHutan Alam Taman Nasional Tesso Nilo. Foto: Instagram/@btn_tessoniloSatgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan ada ribuan warga yang tinggal di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Lebih parahnya, para warga tersebut memiliki kartu tanda penduduk (KTP) ganda."Bahwasannya masyarakat yang di sana sesuai data awal itu ada 15 ribu, ternyata faktanya tidak lebih dari 5 ribu," kata Dantim Alpha Satgas PKH, Brigjen TNI Dody Triwinarno, di Kejaksaan Agung, Rabu (9/7).Menurut Dody, para warga yang tinggal di wilayah TNTN merupakan para pekerja. Misalnya penjaga kebun hingga pesuruh."Inilah mereka yang hidup yang kurang lebih punya KTP double, KTP ganda. Kami tahu karena sudah kita periksa," tambahnya.Masalah lain, menurut Dody, di wilayah TNTN juga terdapat sejumlah sekolah. Muridnya juga hampir mencapai seribu orang. "Benar ada sekolah dasar dan SMP. Sementara data ini baru 6 (sekolah) yang kita peroleh, dan juga sedang diinventarisir oleh kawan-kawan pemerintah daerah dan satgas," jelas Dody."Diperkirakan murid SD di sana kurang lebih 1.000 siswa yang ada di sana, dan sampai sekarang kita mau data secara fix, by name, by address, yang ada di sana," sambungnya.Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah-masalah ini perlu dilakukan pendekatan secara dialogis. Upaya penegakan hukum akan menjadi jalan terakhir.Temuan ATR/BPNMenteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menjawab pertanyaan pemimpin Redaksi kumparan Arifin Asydhad dan VP of Content Strategy & Innovation kumparan Ikhwanul Habibi saat Program Info A1 kumparan di Jakarta, Jumat (7/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanMenteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan terdapat ribuan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Beberapa di antaranya kini sudah dicabut."1.758 total SHM yang di situ. Sekarang yang sudah dicabut hampir 400-an yang sudah dicabut," kata Nusron di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (9/7).Nusron mengungkapkan, beberapa SHM yang ada di TNTN muncul akibat adanya Surat Keputusan (SK) Reforma Agraria yang diterbitkan oleh Bupati setempat. SHM itu muncul pada 1999 hingga 2006."Karena itu kita sedang evaluasi dan koordinasi dengan Pak Bupati untuk mengevaluasi dan mencabut SK Reforma Agraria. Kalau SK-nya dicabut nanti otomatis SHM-nya akan kita cabut," ungkap dia.Komnas HAM Bela WargaSatgas PKH tinjau Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, Selasa (10/6/2025). Foto: Kejagung RIKetua Komnas HAM Anis Hidayah memastikan akan terus mendampingi warga yang akan direlokasi dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Dia punya alasan sendiri mengapa membela warga meski mereka menduduki lahan hutan lindung."Masyarakat itu sudah tinggal lama di sana, satgas itu bukan untuk menertibkan masyarakat. Masyarakat sudah tinggal di sana lama," kata Anis, Senin (29/9).Satgas PKH ini terdiri dari personel TNI-Polri. Komnas HAM lalu menyinggung, jika rencana relokasi tetap dilakukan, hal itu akan menimbulkan potensi pelanggaran HAM."Tadi (saat RDP dengan Komisi XIII) saya sampaikan ada hak anak, hak rasa aman, hak mengembangkan diri, hak kesejahteraan, hak atas tempat tinggal layak," ucap Anis.Pada rapat itu, Anis menjelaskan temuannya. Kawasan yang akan ditertibkan di Tesso Nilo oleh PKH ini saat ini sudah berdiri pemukiman warga.Bahkan di kawasan berdiri juga sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya. Jika tetap ditertibkan atau relokasi, maka hal tersebut berpotensi melanggar HAM, sesuai Pasal 11 Undang-Undang Hak Asasi Manusia.Komnas HAM juga menyoroti bahwa masyarakat setempat telah menggantungkan kehidupannya dari kebun sawit, belum lagi dengan kegiatan sosial yang sudah terbentuk di kawasan tersebut.