Pedagang mengambil emas batangan PT Antam di toko emas di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (23/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanPT Aneka Tambang Tbk atau Antam memastikan siap membeli emas hasil dari tambang rakyat. Namun, penambangan rakyat tersebut harus legal dan berjalan dengan baik.Direktur Utama Antam Achmad Ardianto menilai sebagian besar tambang rakyat tidak bisa dikatakan legal. Sebab tidak berdasarkan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR dan Izin Pertambangan Rakyat IPR.WPR adalah area yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kegiatan penambangan skala kecil. IPR adalah izin yang diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau koperasi untuk menambang di dalam wilayah WPR tersebut.“Antam pada dasarnya siap untuk menjadi offtaker (pembeli), selama itu (tambang rakyat) legal,” ujar Ardianto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Senin (29/9).Tak hanya persoalan landasan hukum, Ardianto mengungkapkan terdapat kekhawatiran dari Pemerintah Daerah (pemda) setempat terkait masalah lingkungan dari pertambangan rakyat tersebut.Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat pada Senin (29/9/2025). Foto: Argya Maheswara/kumparan“Begitu masifnya orang-orang yang perlu mendapatkan penghasilan dari menambang emas secara individu maupun korporasi, tapi di sisi lain pemda ketakutan dengan dampak lingkungannya,” kata Ardianto.Permasalahan tersebut menjadi tantangan tersendiri. Sehingga Antam saat ini sedang berusaha mencari skema yang paling tepat. Ia mengaku pihaknya telah membantu sejumlah provinsi untuk memastikan agar pelaksanaan penambangan rakyat bisa berjalan dengan baik, salah satunya dengan membantu mendesain konsep hingga pembuatan pilot project.“Harapannya, kalau ini berhasil, ini bisa dilakukan. Komisi VI juga mungkin bisa dibuat bahwa WPR-WPR yang ada selama ini ada bisa dikuatkan pelaksanaannya. Dipastikan bahwa Antam juga siap menjadi offtaker-nya,” tutur Ardianto.