Menteri Hukum: Tenggat Waktu Wamen Rangkap Jabatan Hanya 2 Tahun

Wait 5 sec.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan pada pers di Kawasan Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025). (ANTARA/Aria Ananda)JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Atas menyebut bahwa wakil menteri yang saat ini merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN hanya diberi waktu selama dua tahun.  Hal itu dikatakan Supratman seiring larangan rangkap jabatan menteri dan wamen pada direksi BUMN dalam revisi UU BUMN yang telah disetujui Komisi VI DPR RI.  "Kan sudah dibilang, jangka waktunya 2 tahun. Tetapi semuanya tergantung kepada nanti aturan turunannya, kan ada Perpresnya," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 26 September.  Salah satu wakil menteri yang merangkap jabatan yakni Wakil Menteri Komunikasi Digital, Angga Raka Prabowo yang juga ditunjuk sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP). Angga juga dipercaya menjadi Komisaris Utama PT Telkom Indonesia.  Adapun Panitia Kerja (Panja) RUU Komisi VI DPR RI pada hari ini telah menyetujui larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  Ketentuan ini menyusul perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN dalam Revisi UU BUMN yang kini tengah dibahas antara pemerintah dan DPR RI, sebelum disahkan di rapat Paripurna.  Ketentuan ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Putusan itu menyatakan pemisahan antara fungsi eksekutif dengan pengelolaan BUMN.  "Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025," kata Andre Rosiade, dalam rapat Komisi VI DPR RI tentang revisi UU BUMN dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 26 September.