11 Poin Hasil Panja RUU BUMN, Status Kementerian Berubah Jadi Badan hingga Larang Rangkap Jabatan

Wait 5 sec.

Ilustrasi: Foto: Dok. ANTARAJAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi ini juga untuk mengakomodir putusan Mahkah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan. Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan Panitia Kerja (Panja) telah melaksanakan serangkaian rapat dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Andre bilang pembahasan tersebut mencakup pendapat umum dengan para pakar, akademisi, pembahasan daftar inventaris, serta sinkronisasi yang dilakukan melalui tim perumusan dan tim sinkronisasi. “Jadi ada 84 pasal yang kita rubah dalam RUU ini,” ujarnya dalam rapat panja RUU BUMN, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 26 September. Andre bilang setidaknya ada 11 pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya, kata Andre, pengaturan mengenai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. “Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” katanya.Berikut rincian 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN: 1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN 2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN 3. Pengaturan deviden saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden 4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewas atau Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi 5. Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara 6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi Komisaris dan Jabatan Manajer di BUMN 7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan Holding Operasional, Holding Investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah 8. Mengatur pengecolian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN 9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan 10. Pengaturan mekanisme peralian dari Kementerian BUMN kepada BPBUMN 11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya