Terpidana maisr atau judi menjalani hukuman cambuk di Pidie Jaya, Aceh, Kamis (25/9/2025). ANTARA/HO-Kejari Pidie Jaya.BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Provinsi Aceh, mengeksekusi cambuk dua terpidana maisir atau perjudian yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai di Halaman Masjid Agung Tgk Chik Pante Geulima, Meureudu, ibu kota Kabupaten Pidie Jaya, Kamis, 25 September.Kedua terpidana yakni Sabrul Kamal dan Fahkrul Radhi (19), keduanya warga Gampong Meunasah Balek, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, berstatus mahasiswa.Keduanya diputus bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Meureudu melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan hukuman 10 kali cambuk. Pasal 18 mengatur terkait jarimah maisir (perjudian).Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pidie Jaya Suheri Wira Firnanda mengatakan pelaksanaan hukum cambuk setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Meureudu."Kedua terpidana dihukum 10 kali cambuk dipotong masa penahanan. Keduanya menjalani hukuman cambuk hanya enam kali setelah dipotong masa penahanan selama 118 hari atau empat bulan," kata Suheri dikutip ANTARA, Jumat 26 September.Suheri Wira Firnanda mengatakan pengurangan hukuman tersebut sesuai ketentuan Pasal 23 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat, di mana setiap 30 hari masa tahanan dihitung setara satu kali cambuk.Menurut Suheri, pelaksanaan cambuk selain melaksanakan perintah pengadilan, juga bagian dari komitmen penegakan syariat Islam di Kabupaten Pidie Jaya."Kami berharap hukuman ini menjadi pelajaran bagi terpidana dan juga efek jera bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan jarimah maisir atau judi maupun pelanggaran syariat Islam lainnya," kata Suheri Wira Firnanda.