kalsel.jpnn.com, SAMARINDA - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menetapkan dan menahan tersangka A selaku Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera periode 2017 hingga 2020.