Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: ShutterstockKomisi VI DPR memastikan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan diubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN dan melarang rangkap jabatan menteri dan wakil menteri (wamen) menjadi direksi dan komisaris BUMN.Hal tersebut tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias RUU BUMN.Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, mengatakan RUU BUMN telah dibahas sejak 23 September 2025 hingga 26 September 2025, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar, akademisi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga sinkronisasi dengan tim perumusan dan tim sinkronisasi."Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam Rancangan Undang-undang ini," ungkap Andre saat Rapat Kerja Komisi VI DPR, Jumat (26/9).Andre menjelaskan, setidaknya terdapat 11 pokok utama yang tertuang dalam RUU BUMN. Pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN."Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. Yang kedua, menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN," jelasnya.Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi hukum dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Lampung, dan Universitas Jember di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOPokok ketiga yaitu pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna BUMN dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan Presiden. Kemudian, larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII-2025."Lima, menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara," lanjut Andre.Pokok keenam yaitu kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris, dan jabatan Manajerial di BUMN.Ketujuh, perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.Pokok kedelapan yakni mengatur pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN. Kemudian, yang kesembilan pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan."Sepuluh, pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN. Sebelas, pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan serta pengaturan substansial lainnya," tutur Andre.Andre berharap pembahasan RUU BUMN dapat disetujui dalam forum pembicaraan tingkat 1 pada Raker hari ini agar dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2 atau pengambilan keputusan pada forum Sidang Paripurna yang akan datang.