KPPU Denda TikTok Rp15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

Wait 5 sec.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. karena terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Artikel KPPU Denda TikTok Rp15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia pertama kali tampil pada BorneoFlash.com.