Brigadir Riska Peragakan 50 Adegan Pembunuhan Suaminya Brigadir Esco

Wait 5 sec.

Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Esco Faska Rely, Brigadir Riska Sintiani (tengah) menjalani rekonstruksi (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/rwa)MATARAM - Brigadir Riska Sintiani memperagakan 50 adegan dalam rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely di rumahnya Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB)."Kira-kira ya, 50 adegan yang sudah dilaksanakan," kata Kepala Subdirektorat III Bidang Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan  dilansir ANTARA, Senin, 29 September.Adegan pertama dilaksanakan di jalan beraspal sebelum masuk ke gang rumah tempat Brigadir Riska sebelumnya tinggal bersama almarhum dan kedua anaknya. Adegan pertama berjarak sekitar 10 meter dari gerbang rumah.Pada adegan keempat hingga selanjutnya, mulai dari gerbang rumah tersangka Brigadir Riska, kepolisian melarang masuk wartawan dan warga dengan memasang garis polisi.Dari pantauan di luar halaman rumah Brigadir Riska, terlihat hanya sebagian kecil dari puluhan adegan yang dimainkan tersangka.Salah satunya, pada adegan ke-14. Brigadir Riska yang terlihat berseragam tahanan mengenakan jilbab cokelat dan menutup wajah menggunakan masker medis, berdiri di bawah pohon buah lengkeng yang berada di halaman samping rumah.Dalam adegan tersebut, Brigadir Riska terlihat berdialog dengan bibinya sembari menunjuk ke halaman depan dan kamar belakang yang menjadi tempat eksekusi Brigadir Esco.Catur mengatakan dalam rekonstruksi tersebut, kepolisian menggelar dalam dua versi. Selain versi tersangka, kepolisian juga menggelar secara bersamaan dalam versi saksi dari tujuh orang."Meskipun ada dua versi, tetap kami gabungkan," ujarnya.Atas adanya kegiatan rekonstruksi tersebut, Catur menegaskan pihaknya dari penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat akan menjadikan hasilnya sebagai bukti pendukung dalam penetapan Brigadir Riska sebagai tersangka.Brigadir Riska dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan suaminya pada Selasa malam (19/8).Polisi menerapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.Dalam kasus ini sedikitnya ada 50 saksi yang masuk dalam berkas pemeriksaan, termasuk Brigadir Riska yang merupakan istri Brigadir Esco.Dalam rangkaian penyidikan yang mengarah pada dugaan pembunuhan, kepolisian turut mendalami hasil mengekstrak telepon seluler milik Brigadir Esco dan juga istrinya.Pendalaman alat bukti juga merujuk pada pemeriksaan hasil pengujian laboratorium forensik terkait bercak darah yang ditemukan di sekitar rumah korban dan autopsi jenazah Brigadir Esco di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.Dalam penyidikan ini kepolisian telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Esco. Alat bukti awal dikantongi kepolisian dari penemuan jenazah Brigadir Esco pada Minggu (24/8) pukul 11.30 Wita. Jasadnya ditemukan dalam keadaan leher terjerat tali yang terikat pada sebatang pohon kecil.Atas temuan tersebut, informasi cepat menyebar ke tengah masyarakat hingga pihak kepolisian. Jasad Brigadir Esco kemudian dievakuasi dan kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara.Identitas Brigadir Esco terungkap dari pakaian yang dikenakan dan barang miliknya seperti handphone, jam tangan hingga kunci kendaraan roda dua dalam kantong celana.