Foto: Dok. AntaraJAKARTA - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Eddwi Kurniayanto mengatakan pihaknya telah memeriksa oknum anggota Polsek Sagulung yang dilaporkan calon istrinya terkait dugaan penganiayaan.“Kami sudah terima laporannya, dan pemeriksaan sedang berjalan. Sudah kami mintai keterangan baik terlapor maupun pelapor,” kata Eddwi di Batam, dikutip Antara, Sabtu, 27 September.Perwira menengah Polri itu menegaskan Propam Polda Kepri profesional dalam menindak pelanggaran anggota Polri, jika terbukti bersalah melanggar kode etik maupun disiplin.“Apabila terduga terlapor terbukti bersalah ditindak secara tegas,” ujarnya.Terduga terlapor adalah anggota Polsek Sagulung berinisial YA, dilaporkan oleh FM, calon istrinya yang tengah hamil tiga bulan atas dugaan penganiayaan.Laporan ke Propam Polda Kepri ini telah dilayangkan oleh FM didampingi penasihat hukumnya pada Selasa (23/9). Selain itu, pelapor juga melayangkan laporan secara pidana ke SPKT Polda Kepri.Menurut Eddwi, laporan terhadap oknum YA tersebut masih berproses di Paminal Polda Kepri untuk membuktikan dugaan pelanggarannya dan segera dilakukan sidang etik.“Proses pemeriksaan masih berjalan, terbukti atau tidaknya masih dalam proses pemeriksaan,” katanya menegaskan.Eddwi menekankan pihaknya berkomitmen untuk mendisiplinkan personel Polda Kepri dengan rutin melakukan Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Opsgaktibplin) guna mencegah pelanggaran anggota Korps Bhayangkara.Selama periode Januari hingga Juli 2025, Propam Polda Kepri mencatat jumlah pengaduan terkait pelanggaran disiplin personel sebanyak 18 pengaduan, sedangkan periode Juli-Desember 2024 sebanyak 68 pengaduan.Semenatra itu, pelanggaran etik pada periode yang sama tahun 2024 sebanyak 85 pengaduan, sedangkan periode Januari-Juli 2025 sebanyak 32 laporan.