Anggota Komisi XI DPR, Charles Meikyansah, menyambut positif langkah tegas Pemerintah yang akan mengejar tunggakan pajak dari 200 wajib pajak terbesar (foto: x @DPR_RI) JAKARTA- Anggota Komisi XI DPR, Charles Meikyansah, menyambut positif langkah tegas Pemerintah yang akan mengejar tunggakan pajak dari 200 wajib pajak terbesar di Tanah Air, dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 60 triliun. Charles menilai ini sebagai upaya menegakkan keadilan pajak bagi seluruh lapisan masyarakat."Ini adalah sinyal positif bahwa hukum fiskal di Indonesia berlaku setara, tanpa pandang bulu. Wajib pajak yang menikmati keuntungan besar harus membayar pajak yang setara, sebagaimana UMKM dan karyawan yang selama ini taat. Ini adalah momentum penting untuk menegakkan keadilan pajak," ujar Charles kepada wartawan, Sabtu, 27 September.Menurutnya, kebijakan ini penting untuk menjawab tuntutan masyarakat akan keadilan fiskal. Namun, ia mengingatkan kepercayaan publik perlu dibangun dengan transparansi dan pengawasan ketat dalam menjalankan kebijakan tersebut."Kami di Komisi XI berkomitmen untuk mengawal seluruh proses penagihan pajak ini, agar dapat berlangsung dengan adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik. Tentunya langkah ini merupakan semangat yang perlu kita dukung bersama,” kata Charles.Charles juga menyambut baik penegasan Pemerintah yang menutup pintu bagi skema pengampunan pajak baru. Ia memandang, pengampunan pajak berulang kali hanya akan melahirkan moral hazard dan merusak kepatuhan wajib pajak.Charles mendukung penuh keputusan Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk menolak skema amnesti pajak baru sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat kepatuhan pajak sukarela di Indonesia."Pengampunan pajak berulang kali hanya akan menciptakan ketidakadilan. Kita perlu menegakkan prinsip pajak yang adil bagi semua pihak, tanpa memberikan pengecualian. Dengan menolak skema amnesti pajak baru, kita memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik di masa depan," pungkas Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu. Sebelumnya telah diberitakan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya akan mengejar 200 penunggak pajak besar yang belum juga membayar utang pajak triliunan rupiah meski kalah di pengadilan. Purbaya mengatakan sudah memiliki daftar nama 200 penunggak pajak besar yang kasus sengketa pajaknya sudah inkracht di pengadilan.Para penunggak pajak itu mempunyai kewajiban pajak terutang Rp 50 triliun-Rp 60 triliun. Dalam pengejaran pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan bekerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengejar wajib pajak yang non-compliance.Selain itu, juga ada kerja sama pertukaran data dengan kementerian/lembaga untuk menarik pajak.