Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (27/9). Foto: Nasywa Athifah/kumparanMenteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengakui kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang berada di bantaran Sungai Cipinang seharusnya tidak berdiri di lokasi tersebut.Pernyataan itu disampaikannya dalam kegiatan Gerakan Bersih Sungai Cipinang yang digelar memperingati Hari Sungai Sedunia.“Kebetulan kantor Kementerian Lingkungan Hidup berada di bantaran Sungai Cipinang yang harusnya kantor ini tidak sewajarnya dibangun suatu kantor yang merepresentasikan suatu institusi yang menangani lingkungan hidup,” kata Hanif di Kantor KLH/BPLH, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (27/9).“Kalau kantor yang menangani lingkungan hidup saja melanggar lingkungan hidup, terus kepada siapa masyarakat taat akan hukum ini?” tanya Hanif.Suasana Gerakan Bersih Sungai Cipinang di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (27/9). Foto: Nasywa Athifah/kumparanHanif menyampaikan permohonan maaf atas kondisi tersebut dan mengajak seluruh pihak untuk menjadikan momentum Hari Sungai Sedunia sebagai pengingat akan pentingnya menjaga sungai.“Untuk itu, pada kesempatan hari ini, sekali lagi, kami mohon maaf, belum mampu kemudian membangunkan semangat kita semua. Namun, mulai hari ini, mari kita saling mengingatkan untuk kemudian membangkitkan semangat kita yang tidak boleh padam oleh semua kesibukan di tengah-tengah upaya kita membangun ekonomi bangsa ini,” ujarnya.Lebih lanjut, Hanif menegaskan pemerintah akan memperkuat penegakan hukum terhadap pencemar sungai, terutama dari sektor industri.Suasana Gerakan Bersih Sungai Cipinang di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (27/9). Foto: Nasywa Athifah/kumparanIa menilai pencemaran dominan berasal dari industri sablon dan laundry yang kian marak, meski sejumlah pemerintah daerah sudah mulai berani melakukan penindakan.“Saya juga melihat beberapa kabupaten/kota sudah timbul keberanian Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan penyegelan-penyegelan. Saya ingin apa pun yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota di dalam rangka menertibkan, menangani lingkungan hidup, terutama sungai, saya akan dukung sepenuhnya,” tegas Hanif.“Pokoknya siapa yang ini pasti berhadapan dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Kami akan dukung semua upaya teman-teman daerah di dalam rangka menegakkan kualitas lingkungannya melalui beberapa penyegelan-penyegelan yang terus dilakukan,” tambahnya.Suasana Gerakan Bersih Sungai Cipinang di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (27/9). Foto: Nasywa Athifah/kumparanIa menyebut tindakan penyegelan terhadap pabrik tekstil maupun pembuangan limbah industri telah mulai dilakukan di sejumlah daerah. Menurutnya, langkah ini patut diapresiasi dan harus diperluas.“Saya tentu bangga telah mampu kita berani untuk menyetop pencemaran ini. Kami tentu masih diperlukan upaya kita terus. Jadi keberanian-keberanian ini saya harapkan terus ditimbulkan,” katanya.Hanif menambahkan pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) untuk rutin berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup di daerah.“Saya sudah minta setiap minggu melakukan conference dengan seluruh dinas kabupaten untuk menimbulkan keberanian kita semua mengambil langkah-langkah penegakan hukum, penaatan hukum, pembinaan di dalam rangka mengembalikan kualitas lingkungan,” jelasnya.Suasana Gerakan Bersih Sungai Cipinang di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (27/9). Foto: Nasywa Athifah/kumparanSelain itu, Hanif menegaskan Jakarta memiliki 13 sungai utama yang tercemar, belum termasuk sungai-sungai kecil yang kondisinya lebih buruk.“Jadi 13 sungai utamanya, ini belum sungai yang kecil-kecil ya. Sungai-sungai kecil ini kita tidak hitung, tapi sungai kecil lebih parah lagi karena apa, bilasannya hampir tidak ada ya. Sungai yang gede kayak Ciliwung, Pesanggrahan, Sungai Bekasi, Sungai Cileungsi yang sampai ke sini itu kondisinya ya kita wajib segera melakukan langkah-langkah perbaikan ya,” tutur Hanif.Ia menegaskan program perbaikan sungai merupakan kewajiban pemerintah pusat maupun daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.“Harusnya sudah kita paksain (program perbaikan sungai). Jadi kami akan maksain kita semua karena di Undang-Undang 32 Tahun 2009 Pasal 71, kepada kita menteri, gubernur, bupati, wali kota, sesuai dengan kewenangan wajib melakukan pengawasan. Nah, ini yang agak kurang. Kita akan terus tingkatkan ya,” tutupnya.