Foto udara sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat jam operasional truk tambang di Parungpanjang,, Jumat (19/9/2025). Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyetop sementara kegiatan pertambangan di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kecamatan Rumpin, dan Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 7920/ES.09/PEREK.“Diminta kepada saudara menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan sejak tanggal 26 September 2025,” demikian tercantum dalam SE, dikutip pada Sabtu (27/9).SE yang diteken pada Kamis (25/9) itu menyatakan masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, serta berpotensi terjadinya kecelakaan.Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memberikan sambutan pada Peluncuran Program Penguatan Ekosistem Perumahan "Imah Merenah, Hirup Tumaninah", serta Sosialisasi KUR Perumahan di Sabuga, Kota Bandung, Kamis (18/9/2025). Foto: Biro Adpim JabarPelaksanaan tata kelola kegiatan tambang termasuk rantai pasok masih belum sesuai sebagaimana yang diamanatkan dalam SE dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun pemberhentian tambang sementara dilakukan sampai terpenuhinya ketentuan tersebut.“Sampai dengan terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas dan setelah menyampaikan laporan secara tertulis disertai bukti dukung kepada Gubernur Jawa Barat c.q. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.Sebelumnya, sejumlah sopir truk tambang melakukan demo terkait jam operasional. Mereka memarkirkan truk melintang di Jalan Legok, perbatasan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang.Aksi mogok sopir truk dilakukan pada Kamis (18/9) mulai pukul 18.15 WIB hingga 20.45 WIB. Aksi ini sempat membuat kemacetan hingga 2 kilometer.Aksi itu berakhir setelah warga resah dan meminta para sopir truk menghentikan aksi mereka.