Panja DPR Ubah 84 Pasal dalam RUU BUMN, Ada Larangan Menteri-Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris

Wait 5 sec.

Panja RUU BUMN mengubah 84 pasal yang mencakup larangan rangkap jabatan, penguatan transparansi, serta dorongan kesetaraan gender.