JPNN.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, M Haniv, pada Jumat (26/9). Haniv diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima gratifikasi senilai Rp21,5 miliar.