Kapolsek di Kendal Terancam Dipecat Usai Digeruduk Berduaan di Rumah Wanita

Wait 5 sec.

Ilustrasi polisi. Foto: ShutterstockKapolsek Brangsong, Kabupaten Kendal, AKP Nundarto, yang digerebek warga saat berduaan di rumah seorang janda, terancam dipecat sebagai anggota Polri. Ia akan menjalani sidang kode etik.Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan dalam sidang kode etik sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).“Dalam kode etik, hukuman paling berat PTDH. Namun, kita melihat apa yang menjadi kebijakan atau putusan dari hakim sidang komisi kode etik. Nanti kita lihat apa putusannya,” ujar Artanto, Jumat (26/9).Bidang Propam Polda Jawa Tengah juga memeriksa ES, wanita yang ikut digerebek bersama AKP Nundarto. Perannya akan didalami.“Tentunya berkaitan dengan kode etik, semua akan dilakukan pemeriksaan. Rangkaian peristiwa, semua yang terlibat dalam hal tersebut pasti dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.Selain itu, pihaknya juga mendalami adanya dugaan pelanggaran pidana dalam kasus penggerebekan ini.“Ini sedang didalami oleh penyidik apakah itu ada atau tidak. Itu kita lihat pada perkembangannya saja,” kata Artanto.Sebelumnya, AKP Nundarto tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang janda di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Jumat dini hari (19/9).Warga Tunggulsari sebenarnya sudah lama mencurigai gelagat yang dilakukan oknum Kapolsek tersebut. Namun, mereka belum memiliki bukti kuat untuk melakukan penggerebekan terhadap perwira polisi itu.Pada Jumat dini hari, AKP Nundarto tak menyadari perbuatannya sudah diintai warga. Hingga akhirnya, warga setempat berhasil menangkap basah Nundarto dan ES sekitar pukul 04.30 WIB.Nundarto kini sudah ditahan (dipatsuskan) selama 30 hari.