Operasi Pasar di Banda Aceh, Puluhan Ribu Rokok Ilegal Disita

Wait 5 sec.

Petugas bea cukai mengecek rokok ilegal di Banda Aceh, Jumat (26/9/2025). ANTARA/HO-Humas Bea Cukai AcehBANDA ACEH - Sebanyak 34.300 batang rokok ilegal dalam operasi pasar di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar dalam dua pekan terakhir. Penyitaan ini dilakukan Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh.Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan operasi pasar tersebut dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya peredaran rokok ilegal."Ada sebanyak 34.300 batang rokok ilegal yang disita dalam operasi pasar di sejumlah tempat di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar dalam dua pekan terakhir. Penindakan rokok ilegal tersebut untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal," katanya, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 27 September.Leni Rahmasari menyebutkan operasi penindakan rokok ilegal tersebut melibatkan tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh.Operasi pasar tersebut berlangsung pada 18-19 September 2025 dengan rokok ilegal yang disita sebanyak 22.900 batang. Kemudian, operasi berlangsung 24-26 September 2025 menyita sebanyak 11.400 batang rokok ilegal."Rokok tersebut disita karena tidak dilekati cukai. Operasi tersebut merespons laporan karena masih ada peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Operasi tersebut untuk menekan peredaran rokok ilegal," katanya.Leni Rahmasari menegaskan peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Ciri-ciri rokok ilegal di antaranya tidak dilekati cukai, dilekati cukai pita palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai tidak sesuai peruntukannya maupun dalam bentuk lainnya.Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh itu mengatakan operasi pasar tersebut merupakan bentuk keseriusan bea cukai memerangi peredaran rokok ilegal.Peredaran rokok ilegal merugikan negara. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak membayar cukai atau pajak kepada negara. Bagi yang mengisap rokok ilegal sama saja menggunakan barang dilarang negara, kata Leni Rahmasari.Ia menyebutkan pedagang yang menjual rokok ilegal berarti memperjualbelikan barang dilarang negara. Dan ini ada unsur pelanggaran hukuman dengan ancaman pidana sesuai ketentuan undang-undang tentang cukai."Kami mengimbau para pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Kami juga mengajak masyarakat tidak membeli rokok tanpa cukai serta melaporkan apabila mengetahui ada peredaran rokok ilegal maupun barang ilegal lainnya," kata Leni Rahmasari.