Kepsek SD di Jember Diduga Tendang dan Tempeleng 3 Siswa

Wait 5 sec.

Ilustrasi pemukulan. Foto: ShutterstockSeorang Kepala Sekolah SDN Sanenrejo 2, Jember, Jawa Timur, berinsial MK (55) diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap tiga orang siswa kelas V, pada Jumat (26/9).Dugaan penganiayaan itu terjadi saat berlangsungnya proses belajar mengajar mata pelajaran Agama Islam."Pada saat pelajaran agama itu gurunya merasa para murid tidak bisa dikendalikan dan ramai di kelas," kata Kapolsek Tempurejo, AKP Heri Supadmo, Sabtu (27/9).MK lalu mendatangi kelas tersebut. Tak berselang lama aksi penganiayaan itu pun terjadi."Mengetahui hal itu, kepala sekolah keluar dari ruang guru dan masuk ke kelas V. Hingga kemudian terjadi penganiayaan: dua siswa ditendang kakinya oleh pelaku, dan satu siswa ditempeleng bagian pipinya," tambahnya.Heri mengatakan saat itu ketiga korban hanya bisa menangis. Ketiga korban sempat bercerita soal dugaan penganiayaan itu. Sejumlah orang tua siswa dan warga yang mengetahui kejadian itu lalu beramai-ramai mendatangi sekolah untuk menuntut pertanggungjawaban.Suasana di SDN Sanenrejo 2, Jember, Jawa Timur, Sabtu (27/9/2025). Foto: Dok. IstimewaKasus ini juga dilaporkan ke polisi. Mereka juga membawa korban untuk visum luar di Puskesmas Tempurejo."Hari ini rencana kami lakukan pemberkasan dan memintai keterangan para saksi dan wali murid," terang Heri.Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono, langsung mengutus tim untuk menangani kasus ini. Terduga pelaku dipertemukan dengan wali murid yang menjadi korban untuk konfrontasi keterangan."Terkait adanya dugaan kekerasan kepada anak didik SDN Sanenrejo 2 sudah kami tugaskan Bidang SD untuk cek kebenaran dan konfirmasi ke sekolah maupun korban," kata Hadi.Seluruh keterangan sedang dikaji. Dinas Pendidikan akan menentukan sikap berdasar bahan-bahan yang ditemukan tersebut, termasuk video tangisan siswa yang tersebar luas."Hasil kroscek dan konfirmasi akan dijadikan dasar menentukan langkah-langkah berikut untuk penanganannya," tegas Hadi.