Tawuran Brutal di Bekasi Tewaskan Dua Pelajar, 2 Orang Ditangkap

Wait 5 sec.

Ilustrasi korban tawuran Foto: Muhammad Faisal Nu'man / kumparanDua orang berinisial R dan AS ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam kasus tawuran yang menewaskan dua pelajar berinisial W dan AG di Jalan Urip Sumoharjo, Bekasi."Dua ditangkap," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, ketika dikonfirmasi, Sabtu (27/9).Agta menyebut, R yang masih berada di bawah umur disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya tewas. Sementara, pelaku AS disangkakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena didapati memiliki senjata tajam."Penganiayaan sampai meninggal (Pasal) 170," ucap dia.Kini, sambung Agta, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat menganiaya korban. Diharapkan, dalam waktu dekat, pelaku yang disebut masih di bawah umur dapat segera ditangkap."Yang dua masih dikejar sama kita," ujar dia.Peristiwa bermula ketika 30 pelajar dari SMK Karya Pembaharuan bentrok dengan 22 pelajar gabungan yang berasal dari SMK Puja Bangsa dan SMK Talita Bangsa. Para pelajar yang terlibat bentrokan membawa senjata tajam jenis celurit.Karena kalah jumlah, pelajar dari SMK Puja Bangsa dan SMK Talita Bangsa melarikan diri dan dikejar pelajar SMK Karya Pembaharuan. Saat dikejar itulah, korban AG tertangkap kemudian dikeroyok hingga meninggal dunia, sedangkan W tewas karena motor yang dikendarainya menabrak pohon dengan kecepatan tinggi.