ILUSTRASIJAKARTA - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Sutikno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid.Meski sudah sepekan mendekam di Lapas Amuntai dititipkan selama 20 hari, namun Sutikno melakukan perlawanan melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Paringin.Kuasa hukum Sutikno, Kamarudin Simanjuntak yang pernah menangani kasus korupsi e-KTP hingga pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, mengatakan bila Sutikno diduga mendapat perlakuan tidak prosedural.Permohonan praperadilan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Paringin oleh tim kuasa hukum. Hottua Manalu, Advokat Firma Hukum Victoria yang mendaftar ke Pengadilan Negeri Paringin mengatakan bila penetapan tersangka terhadap Sutikno tidak memenuhi alat bukti yang cukup."Alasan kita melakukan praperadilan, karena menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan ada kesalahan prosedur dan tak memenuhi alat bukti yang cukup. Dan bahkan klien kita ditahan," ujar Hottua Manalu dalam keterangan yang diterima, Minggu, 28 September.Hottua bilang terkait ini akan diuraikan saat sidang praperadilan yang kemungkinan digelar pekan depan oleh Pengadilan Negeri Paringin."Kehadiran kita, supaya penegakan hukum di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Paringin tegak dan sama. Termasuk terhadap Pak Sutikno," ujarnya.Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suwandi memvonis dua terdakwa penerima hibah Majelis Taklim Al Hamid. Yakni, Ketua Majelis Taklim, Mustafa Al Hamid dan Bendahara Majelis, Nudiansyah saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin.Mereka berdua, terbukti melakukan penyimpangan dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin sebesar Rp1 miliar tahun anggaran 2023.Menyusul penyelesaian perkara kedua terdakwa ini, pihak Kejaksaan Negeri Balangan melakukan pengembangan dan menyeret nama Sutikno selaku Sekda pada era itu.Jaksa menilai Sutikno memberikan disposisi agar majelis taklim masuk daftar penerima hibah, padahal belum memenuhi syarat. Dari disposisi itulah pencairan dana Rp1 miliar terjadi.Meski tidak menikmati aliran dana, disposisi dari Sutikno dianggap membuka jalan korupsi hibah itu. Dana yang seharusnya untuk membeli tanah dan bangunan, sampai sekarang tak pernah ada wujudnya.Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Mangantar Siregar mengatakan alasan penetapan tersangka menjurus ke Sutikno karena kewenangannya selaku Sekda saat itu.Perbuatan Sutikno yang melakukan disposisi untuk proposal hibah itu, digadang menjadi muara tindak pidana korupsi terjadi.Padahal saat itu, lanjut Mangantar, untuk kelengkapan penyaluran dana hibah masih ada syarat yang belum terpenuhi."Seharusnya, lebih selektif. Disposisi ataupun perintah jangan dipermudah, sementara persyaratan gak ada yang terpenuhi," ujarnya.