Lampu Strobo Foto: ShutterstockKepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) membekukan sementara penggunaan lampu strobo dalam kegiatan pengawalan. Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan langkah ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh agar pemakaian strobo kembali sesuai aturan dan fungsi aslinya.“Ini (lampu Strobo polisi) sangat penting, jadi pada saat penugasan, tentunya ini diberlakukan, tetapi saat pengawalan sementara kami bekukan, sambil kita evaluasi secara komprehensif,” ujar Agus saat ditemui di ICE, BSD, Tangerang.Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di STIK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanIa menegaskan, kebijakan ini tidak memengaruhi patroli kepolisian, karena strobo tetap dibutuhkan dalam pengamanan lalu lintas. Agus menilai lampu strobo merupakan perangkat vital untuk kendaraan dinas, terutama saat patroli di jalan tol dengan kecepatan tinggi. Tanpa lampu isyarat yang jelas, risiko pelanggaran hingga kecelakaan akan meningkat.“Bayangkan ketika kita patroli di jalan tol, kecepatan tinggi, tanda-tanda lampu isyarat itu tidak ada, nanti akan terjadi pelanggaran atau kecelakaan,” katanya.Meski aturan penggunaan strobo sudah lama berlaku, praktik penyalahgunaan di masyarakat sipil masih marak. Banyak kendaraan pribadi yang memasang lampu tersebut demi gaya atau kepentingan tertentu.Ilustrik motor Patwal. Foto: Dok. Istimewa“Memang undang-undang (lampu Strobo) sudah berlaku dari dulu. Cuma sekarang banyak disalahgunakan, bahkan masyarakat sipil juga menggunakan itu,” tegas Agus.Saat disinggung soal mudahnya mendapatkan lampu strobo lantaran masih diperjualbelikan di pasaran. Pasalnya saat ini masih banyak toko perlengkapan aksesoris menjual lampu strobo.“Silakan ke Kementerian Perindustrian, agar supaya sirine strobo itu digunakan pada kendaraan yang untuk peruntukannya,” ucapnya.Ilustrik motor Patwal. Foto: Dok. IstimewaAgus menegaskan Polri akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan distribusi strobo tidak lepas kendali.Korlantas berharap kebijakan pembekuan pengawalan dan evaluasi menyeluruh ini dapat menjadi momentum untuk menata ulang penggunaan strobo di Indonesia. Agus juga mengimbau masyarakat tidak memasang strobo sembarangan, karena pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang lalu lintas yang berlaku.