Ilustrasi KPR (mortgagerater.com)YOGYAKARTA - Memiliki rumah layak huni adalah impian banyak orang, terutama bagi pekerja dengan penghasilan terbatas. Pemerintah bersama lembaga terkait menyediakan berbagai program kridit pemilikan rumah (KPR) untuk mendukung kebutuhan perumahan masyarakat, di antaranya KPR BPJS Ketenagakerjaan dan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).Sebelum menentukan pilihan, penting untuk memahami detail perbedaan antara KPR BPJS Ketenagakerjaan dan FLPP. Perbedaan ini mencakup siapa yang berhak menerima, jenis rumah, harga rumah, bunga, hingga tenor kridit. Berikut penjelasan lebih lengkap terkait perbedaan kedua KPR.Perbedaaan KPR BPJS Ketenagakerjaan dan KPR FLPPProgram KPR BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan. Program ini termasuk dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025 dengan pemangkasan suku bunga dan relaksasi aturan SLIK. Sedangkan KPR FLPP merupakan program pemerintah yang dikelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk masyarakat berpenghasilan rendah.KPR BPJS Ketenagakerjaan ditujukan khusus untuk pekerja formal yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Peserta minimal harus terdaftar selama satu tahun dan membayar iuran secara tertib. Dengan program ini, peserta bisa mendapatkan pinjaman rumah tapak ataupun rumah susun dengan flapon maksimal Rp500 juta.Sementara itu, KPR FLPP diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penerimanya bisa berasal dari pekerja formal ataupun informal, asalkan memenuhi batas penghasilan sesuai Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rumah yang dibiayai FLPP adalah rumah subsidi dengan harga yang sudah ditentukan pemerintah.Dari segi pengelola, KPR BPJS Ketenagakerjaan dikelola langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara KPR FLPP dikelola oleh BP Tapera. Perbedaan lembaga ini memengaruhi mekanisme pembiayaan yang diberikan kepada masyarakat.Untuk suku bunga, KPR BPJS Ketenagakerjaan menggunakan skema bunga BI Rate ditambah 3 persen. Tenornya cukup panjang yakni maksimal 30 tahun. Sebaliknya, KPR FLPP menetapkan bunga tetap 5 persen sepanjang tenor dengan jangka waktu maksimal 20 tahun.Jenis rumah yang bisa dibeli melalui KPR BPJS Ketenagakerjaan bersifat non-subsidi. Artinya, peserta dapat membeli rumah tapat atau rumah susun. Sedangkan pada FLPP, pilihan rumah terbatas pada rumah subsidi yang harganya sudah ditentukan dalam aturan pemerintah.Cara Mengajukan KPR BPJS KetenagakerjaanUntuk mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memenuhi sejumlah syarat. Beberapa di antaranya adalah kepesertaan minimal satu tahun, tidak memiliki rumah sebelumnya, serta aktif dalam tiga program utama BPJS Ketenagakerjaan seperti JHT, JKK, dan JKM. Selain itu, perusahaan tempat bekerja juga harus tertib administrasi dan iuran.Proses pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui bank penyalur. Peserta mengajukan permohonan kredit dan verifikasi awal, lalu bank mengirimkan dokumen ke BPJS Ketenagakerjaan. Setelah verifikasi kepesertaan selesai, bank akan merealisasikan pengajuan pinjaman bagi peserta yang memenuhi syarat.Cara Mengajukan KPR FLPPTidak semua masyarakat bisa memperoleh KPR FLPP karena program ini hanya ditujukan untuk MBR. Syarat penerima yakni WNI, belum pernah menerima subsidi perumahan, tidak memiliki rumah, serta memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap maksimal Rp8 juta per bulan.Setelah memenuhi syarat, calon penerima dapat memilih unit rumah subsidi sesuao ketentuan pemerintah dan menentukan bank penyalur. Pengajuan FLPP bisa dilakukan langsung di bank atau melalui aplikasi SiKasep di smartphone. Dengan sistem ini, proses menjadi lebih mudah dan transparan.Dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan meliputi surat pemesanan rumah dari pengembang, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta nikah bagi yang sudah menikah, NPWP, serta SPT pajak tahunan.Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan surat pernyataan belum memiliki rumah yang ditandatangani kepala desa atau lurah setempat. Bagi yang berpenghasilan tetap wajib melampirkan slip gaji, sedangkan yang berpenghasilan tidak tetap harus menyertakan surat keterangan penghasilan.KPR BPJS Ketenagakerjaan dan KPR FLPP ditujukan untuk segmen berbeda. Jika Anda pekerja formal dengan gaji menengah dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, KPR BPJS bisa menjadi pilihan. Namun, jika Anda termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, KPR FLPP lebih tepat untuk membantu memiliki rumah subsidi.